Hakim Konstitusi Anwar Usman Ditanya KPK Soal Sengketa Pilkada Lebak
Jumat, 6 Desember 2013 | 19:04 WIB
Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengekta pilkada Lebak, Banten di Mahkmah Konstitusi (MK), Jumat petang (6/12). Usai diperiksa, Anwar mengaku ditanya penyidik KPK soal penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Khusus masalah Lebak saja. Prosesnya saja mulai dari pendaftaran, persidangan, sampai proses pengambilan keputusan," kata Anwar di kantor KPK, Jumat (6/12).
Anwar menegaskan penanganan sengketa pilkada Lebak sudah sesuai dengan hukum acara.
Hari ini, Anwar diperiksa untuk tiga tersangka, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Susi Tur Andayani, dan Akil Mochtar
Wawan, Susi dan Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Lebak Banten di MK. Akil diduga menerima Rp1 miliar dari Wawan melalui perantara Susi guna memenangkan salah satu pihak yang berperkara di MK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




