Hasil Tes Narkoba Teroris Fadli Sadama Nihil

Minggu, 8 Desember 2013 | 14:43 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1

Jakarta - Kendati menjual narkoba jenis sabu dan ganja untuk membiayai pelariannya dari Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, pada 11 Juli lalu, namun hasil tes urin terhadap terpidana kasus terorisme Fadli Sadama membuktikan jika dia tidak menggunakan barang haram itu.

"Sudah kita tes dan hasilnya negatif. Fadli memang hanya menjual tapi tidak memakai. Dia jual narkoba untuk membiayai aktivitas pelariannya dan terornya," kata seorang penyidik di lingkungan Densus 88/Antiteror Mabes Polri pada Beritasatu.com Minggu (8/12).

Penyidik yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, sejauh ini Fadli bersikap kooperatif untuk menceritakan detail pelariannya dan keterlibatannya dalam aktivitas kasus teror seperti perampokan bank dan toko emas, serta pembelian senjata api di sejumlah tempat di masa lalu.

"Dia kooperatif dan mau banyak cerita. Tapi tetap saja mas kita juga tak sepenuhnya percaya dia cerita semua. Kita terus upaya menggali dan untuk itu Fadli masih bersama kita, belum kita kembalikan ke Dirjen Lapas untuk menjalani masa hukumannya sebagai napi," imbuhnya.

Fadli ditangkap di Malaysia pada 20 November lalu sebagai hasil kerja sama desk antiteror Polisi Diraja Malaysia dengan otoritas Indonesia. Pada 25 November, pemuda 29 tahun asal Labuhan, Medan, itu diserahkan ke Indonesia karena tidak mempunyai dokumen resmi.

Sebelumnya Fadli dihukum 11 tahun dan baru akan bebas 11 Desember 2021. Dia dikenal sebagai pelaku teror yang andal mencari logistik dana dengan cara barter narkotik untuk membeli senjata. Dia bergabung dalam jaringan Toni Togar.

Bersama Fadli saat itu juga ada tiga napi kasus terorisme yang sempat kabur dan kini telah ditangkap kembali di lokasi dan waktu yang terpisah-pisah. Yakni Agus Sunyoto yang dihukum enam tahun dan baru bebas tanggal 26 September 2016, Nibras alias Arab yang dihukum enam tahun dan baru bebas 26 September 2016, serta Abdul Gani Siregar yang kena hukuman 10 tahun dan baru bebas 8 Oktober 2020.

Ketiganya tersangkut kasus perampokan bersenjata di Bank CIMB Niaga di Medan pada 18 Agusts 2010 yang berhasil menggondol Rp 400 juta.

Dalam peristiwa itu, satu orang polisi yang menjaga bank tewas dan dua orang lainnya terluka. Mereka juga terlibat penyerangan Polsek Hamparan Perak. Peristiwa itu adalah merupakan bagian dari jaringan terorisme yang sama dengan mereka yang melakukan pelatihan para militer di Aceh. Mereka berada di bawah kendali Abu Tholut alias Mustofa alias Pranata Yudha, alias Imron Baihaki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon