KPK Sita Tanah Terkait Kasus Akil
Senin, 9 Desember 2013 | 21:01 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pencucian uang dengan tersangka Mantan Ketua MK Akil Mochtar. Kali ini, KPK menyita sebidang kebun Mahoni di Sukabumi seluzsa 6.000 m2.
"Tim penyidik KPK terkait penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dengan tersangka AM, melakukan penyitaan satu bidang kebun mahoni seluas 6.000 m2 di desa Cimuleuk, Waluran, Sukabumi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (9/12).
Johan mengaku belum mengetahui kepemilikan tanah tersebut. Menurut Johan, tim penyidik yang melakukan penyitaan masih berada di lokasi.
Sebelumnya, KPK sudah menyita lebih dari 20 mobil terkait kasus ini. Mobil-mobil tersebut sebagian kepemilikannya atas nama Muhtar Ependy, pria yang diduga sebagai operator suap Akil terkait sengketa pilkada Sumatera di MK.
Sementara dalam penggeledahan di rumah dinas Akil, penyidik menemukan uang Rp 2,7 miiar. KPK juga ikut mengamankan kemudian menyita tiga mobil Akil, yaitu Mercedes Benz S-350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete.
Di rumah pribadi Akil kawasan Pancoran Mas, KPK menyita surat berharga senilai Rp 2 miliar.
Beberapa waktu lalu, KPK juga menyita mobil merek Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z.
Aset Akil di Pontianak juga ikut disita KPK, yaitu satu rumah dan bangunan di Jl Karya Baru No.20 Pontianak merupakan rumah milik Akil. Satu rumah dan bangunan yang kepemilikannya atas nama kerabat Akil, satu bidang tanah atas nama kerabat Akil dan mobil Toyota Fortuner milik Istri Akil Ratu Rita.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari pihak pemberi, KPK menjadikan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka. Semnentara pihak penerima, ditetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar dan advokat Susi Tur Andayani sebagai tersangka.
Tubagus diduga menyuap Akil melalui Susi dengan uang Rp 1 miliar agar pasangan Amir dan Kasmin dimenangkan dalam gugatan pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Sementara di kasus pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas, KPK menjadikan Akil sebagai tersangka. Dimana peran Akil adalah pihak penerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terdapat pula anggota DPR bernama Chairun Nisa yang dijadikan tersangka karena menerima suap dari Hambit dan Cornelis.
Dalam kasus ini, Akil diduga menerima uang pecahan asing yang jika dikonversi ke rupiah bernilai Rp 3 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




