Pelantikan Bupati dan Wabup Nagekeo Diminta Tunggu Putusan Hukum
Rabu, 11 Desember 2013 | 19:08 WIB
Kupang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gumawan Fauzi, didesak menghentikan proses pelantikan pasangan Elias Jo – Paulinus Nuwa Veto atau paket Lilin sebagai Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Nagekeo. Hal itu ditegaskan kuasa hukum tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Salestinus.
Desakan tersebut diajukannya karena proses sidang gugatan sengketa Pilkada Nagekeo masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Nagekeo yang melakukan upaya hukum di PTUN Kupang adalah pasangan Drs. Piet J. Nuwa Wea-Florentinus Pone, SE. Pasangan drh. Lukas A Tonga - Yosef Juwa Dobe Ngole, SH. Pasangan dr. Johanes Don Bosco Do, M.Kes – Gaspar Batu Bata, SH.
"Proses hukum masih berlangsung sehingga kami meminta agar Mendagri hentikan proses pelantikan. Walaupun Gubernur NTT, Frans Lebu Raya sudah mengirim dokumen hasil pilkada Nagekeo ke Mendagri di Jakarta," kata Petrus Salestinus kepada SP di Kupang, Rabu, (11/12).
Petrus Salestinus, menyesalkan sikap Gubernur NTT, Frans Lebu Raya, terhadap penyerahan dokumen pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo ke Mendagri, tanpa melihat proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN Kupang.
"Kami melihat penyerahan dokumen ke Mendagri itu terlalu ceroboh. Gubernur NTT pasti mengetahui bahwa saat ini sengketa Pilkada Nagekeo itu masih disengketakan di PTUN," kata Petrus.
"Karena dokumen usulan pelantikan bupati dan wakil bupati Nagekeo sudah berada ditangan Mendagri, maka masyarakat Nagekeo akan melakukan gugatan ke Mendagri, Gumawan Fauzi, untuk menunda pelantikan," tegas Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




