Kejar Denda Asian Agri, Kejaksaan Agung Kirim Tim ke London

Jumat, 13 Desember 2013 | 14:05 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Logo Asian Agri
Logo Asian Agri (ANTARA FOTO)

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah jika disebut dikerjai pihak PT Asian Agri Group dalam upaya eksekusi denda Rp 2,5 triliun 14 perusahaan milik pengusaha Sukanto Tanoto sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara penggelapan pajak Suwir Laut selain, tunggakan pajak Rp1,8 triliun.

"Persoalannya itu adalah kalau nilainya dikatakan di atas Rp 4 triliun, sepertinya tidak sebesar itu. Tetapi itu nanti akan kita koordinasikan," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Jumat (13/12).

Kejagung mengaku telah menginventarisasi aset-aset yang dimiliki Asian Agri Group. Termasuk membekukan, sebagai  upaya eksekusi denda Rp 2,5 triliun yang diperintahkan pengadilan.

Diketahui 40 akta Asian Agri Group senilai Rp 4 triliun telah diagunkan di Credit Suisse Bank milik pemerintah Swiss di London, Inggris. Artinya, upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara gagal karena asetnya sudah tidak ada lagi. Sementara Asian Agri diuntungkan.

Jaksa Agung tidak dapat memastikan apakah total aset yang diagunkan itu mencapai Rp 4 triliun. Namun, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak London. Bahkan, pada pekan depan Kejagung bakal mengirim tim ke London.

"Yang pasti dalam bulan ini kita akan meluncur ke sana. Mungkin pekan depan saya akan perintahkan untuk pergi ke Bank Swiss untuk membicarakan hal ini. Kalau seandainya nanti sudah ada pembicaraan saya kira kita tidak perlu sampai ke Mahkamah Internasional," ujarnya.

Sedangkan untuk berkas perkara sembilan eksekutif Asian Agri Group seperti Linda Rahardja dan Eddy Lukas hingga kini masih berada di Dirjen Pajak. Belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Dilihat dulu di mana berkasnya sekarang ? Persoalannya begini, berkas yang kita terima harus sudah lengkap secara formil dan materiil. Yang bertanggung jawab itu adalah Jaksa Penuntut Umum di pengadilan. Jangan sampai kita mengajukan berkas perkara yang tidak lengkap, dibebaskan, siapa yang bertanggung jawab" ujar Basrief.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon