Bagi KPK, Vonis Djoko Susilo Kado Diujung Tahun
Kamis, 19 Desember 2013 | 10:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Jakarta, yang dalam putusan bandingnya memperberat hukuman terdakwa perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan alat simulator di Korlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo dari 10 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan putusan pengadilan tingkat kedua tersebut semakin menunjukan bahwa lembaga peradilan sudah semakin tegas dan tidak bisa dipermainkan lagi oleh koruptor.
"Hukuman itu bisa menjadi kado buat para korban koruptor diujung tahun 2013 pascahari anti korupsi. Bukankah selama ini dampak kejahatan korupsi tidak pernah menyentuh mereka yang menjadi korban korupsi?," kata Bambang melalui pesan singkat, Kamis (19/12).
Oleh karena itu, Bambang berharap putusan terhadap Djoko Susilo bisa diikuti pengadilan lainnya. Bahkan, tegas dia, diharapkan menjadi kebijakan umum institusi penegakan hukum yang masih dipercaya sebagai pencari keadilan.
Seperti diketahui, PT DKI dalam putusan bandingnya yang dibaca dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 18 Desember 2013, menyatakan jenderal bintang dua tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan gabungan beberapa kejahatan, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan Gabungan beberapa kejahatan.
Kemudian, menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, keputusan yang diambil oleh Roki Panjaitan, SH selaku Hakim Ketua, Humuntal Pane, SH.MH dan Dr. M. Djoko, SH., MH selaku hakim anggota, menyatakan Djoko Susilo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan, apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Tidak berhenti sampai disitu, hakim tinggi juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Sementara itu, terkait barang bukti, hakim tinggi menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




