KPK Periksa Menteri Pekerjaan Umum Terkait Kasus Hambalang

Jumat, 20 Desember 2013 | 11:16 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto berjalan menuju ruang tunggu KPK di Jakarta, Jumat (20/13). Djoko Kirmanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto berjalan menuju ruang tunggu KPK di Jakarta, Jumat (20/13). Djoko Kirmanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Statusnya  sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.

Djoko hadir sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tidak mau berkomentar soal pemeriksaannya secara mendetail. "Untuk memberikan keterangan. Nanti ya," kata Djoko di kantor KPK, Jumat (20/12).

Pihak KPK yang coba dikonfirmasi soal pemeriksaan Djoko belum memberikan jawaban. Dalam audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama Andi Mallarangeng disebut ikut bertanggung jawab. Andi disebut tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

Hal ini berakibat Sekretaris Kemenpora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan SesKemenpora.

Andi juga disebut tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp50 miliar. Dia dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.

Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai Menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 3 mengatur soal penyalahgunaan kewenangan yang meyebabkan kerugian negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan pelanggaran hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan perhitungan BPK, Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 463 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon