BPJS Kesehatan Harus Tetap Berjalan Meski Masih Banyak Kekurangan
Jumat, 20 Desember 2013 | 19:30 WIB
Jakarta - Pemerintah harus mempersiapkan secara matang peraturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tidak dipersiapkan, maka Undang-Undang (UU) 24/2011 tentang BPJS Kesehatan akan menjadi UU mandul.
Dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (UI) yang juga ahli asuransi, Jaslis Ilyas, mengatakan, waktu pemberlakuan BPJS Kesehatan tinggal menghitung hari atau tepatnya 12 hari lagi, yakni pada tanggal 1 Januari 2014.
Menurut Jaslis, pemerintah tidak mungkin mengejar dan mempercepat peraturan pelaksana BPJS Kesehatan hanya dalam waktu 12 hari. Hal yang diperlukan saat ini adalah agar pemerintah fokus dalam meluncurkan BPJS Kesehatan berjalan sesuai waktu penetapan. Segala bentuk kekurangan bisa diperbaiki setelah 1 Januari 2014, baik itu peraturan pelaksana maupun kualitas tenaga dan pelayanan kesehatan.
Jaslis mengatakan, BPJS kesehatan merupakan suatu peraturan yang dinilai cukup baik, hal positifnya adalah seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan fasilitas kesehatan, tidak terkecuali rakyat miskin. Tidak banyak negara yang menerapkan universal health coverage seperti Indonesia. Menurut dia, implementasi BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 sudah dipastikan belum 100% karena baru peluncuran.
"BPJS kesehatan akan sempurna diperkirakan 2019, maka persiapan harus dilakukan. Termasuk peraturan pelaksana, tidak hanya pemerintah saja yang terlibat, namun dunia usaha juga harus mendukung," ujar Jaslis dalam acara "Diskusi 12 hari menuju BPJS Kesehatan" di D'Consulate Lounge, Jakarta, Jumat (20/12).
Dia mengatakan, bentuk-bentuk peraturan pelaksana BPJS kesehatan yang harus dipersiapkan pemerintah adalah pengenaan sanksi bagi perusahaan yang tidak memakai fasilitas BPJS Kesehatan atau sanksi bagi rumah sakit yang tidak menjadi jejaring BPJS. Menurut dia, hal-hal semacam itulah yang harus dirancang dalam peraturan pelaksana BPJS Kesehatan.
Jaslis mengatakan, kualitas SDM terutama tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan karena tenaga kesehatan ibarat sebuah pemicu bagi kesuksesan BPJS Kesehatan. "Kualitas SDM harus ditingkatkan tidak hanya kuantitas tapi juga kualitasnya," ujar dia
Menurut dia saat ini jumlah tenaga PT Askes adalah 1000 orang. Jumlah karyawan ini harus ditambah karena nantinya PT Askes akan bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan, karena 1000 karyawan tidak cukup menangani jumlah peserta BPJS yang mencapai jutaan. Jaslis menilai penambahan karyawan PT Askes juga sangat diperlukan di samping penambahan tenaga kesehatan.
Salah satu peraturan penting yang juga harus dibahas pemerintah adalah peran asuransi komersial ke depannya. Pemerintah harus memastikan asuransi komersial sebagai komplementer atau top up. Dalam peraturan itu diatur peran BPJS dan peran asuransi komersial secara jelas. Menurut Jaslis, dalam fasilitas BPJS Kesehatan, rakyat akan diberikan perlindungan dasar sampai kelas tiga di rumah sakit, jika ingin fasilitas lebih seperti VIP maka rakyat bisa menggunakan asuransi komersial, poin inilah yang harus diperjelas pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama, Peneliti Women Research Institute Jakarta Edriana Noerdin mengatakan, BPJS Kesehatan merupakan fasilitas yang sangat baik diterapkan di Indonesia. Menurut dia, selama ini banyak perempuan -khususnya yang hidup di jalanan- yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan. Jika mereka sakit, kebanyakan hanya dibiarkan telantar hingga akhirnya menjadi mayat. Dia mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah sering terjadi.
Tidak hanya itu, banyak dari wanita jalanan yang hamil namun tidak mendapatkan fasilitas kesehatan terbaik, mengalami keguguran. Ada juga kasus, setelah perempuan melahirkan kemudian meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan. Menurut dia, dengan adanya BPJS Kesehatan, secara tidak langsung, rakyat tidak mampu pun bisa mendapatkan fasilitas kesehatan sehingga angka kematian bisa diturunkan.
Dia berharap pemerintah serius dalam menerapkan BPJS kesehatan, memang tidak mudah untuk membuat BPJS kesehatan tersebut menjadi sempurna pada 1 januari 2014 karena butuh proses panjang hingga benar benar sempurna pada 2019, tapi dengan optimisme dan keseriusan ditambah komitmen pemerintah pusat dan daerah maka BPJS kesehatan akan menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang pernah dimiliki Indonesia.
" BPJS kesehatan cukup baik dan positif, terutama untuk melindungi rakyat tidak mampu," ujar dia. (D
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




