RSA: Indonesia Masih "Darurat" Jalan Raya
Senin, 23 Desember 2013 | 18:06 WIB
Jakarta - Hingga pengujung tahun 2013, Indonesia dinilai masih dalam kondisi darurat jalan raya. Pasalnya, sebagaimana catatan Road Safety Association (RSA) Indonesia, sepanjang tahun ini, setiap harinya masih terjadi 300-an kasus kecelakaan lalu lintas jalan. Kecelakaan demi kecelakaan tersebut membuat Indonesia setiap harinya harus kehilangan 80-an jiwa, belum lagi mereka yang menderita luka-luka.
"Sepanjang 2013, kita belum henti didera petaka di jalan raya. Sejumlah petaka fenomenal masih menyayat hati anak negeri. Ada bus pariwisata terguling ke dasar jurang, ada mobil pribadi yang dikemudikan anak di bawah umur menghantam mobil lainnya, hingga kereta rel listrik menghajar truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di perlintasan kereta api," ungkap pihak RSA Indonesia melalui rilisnya, Senin (23/12).
"Kita tak boleh lupa, mereka bergelimpangan karena petaka yang mayoritas dipicu perilaku. Data Korlantas Polri memperlihatkan bahwa lebih dari separuh kecelakaan tahun 2013 dipicu oleh faktor manusia. Sedangkan aspek utama sebagai biang keladi di faktor manusia terdiri atas dua hal, yakni perilaku tidak tertib, dan aspek lengah saat berkendara," papar Ketua Umum RSA Indonesia, Edo Rusyanto.
Padahal sementara itu, sebagaimana catatan RSA Indonesia, tahun 2013 memiliki tonggak penting dari aspek kebijakan pemerintah menyangkut keselamatan jalan (road safety). Yaitu ketika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk pelaksanaan program keselamatan jalan di Indonesia. Dalam Inpres "Program Dekade Keselamatan Jalan Presiden Republik Indonesia" No.4 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 itu, seluruh pemangku kepentingan diminta lebih serius menjalankan program road safety.
Tercatat, Inpres ini keluar setelah hampir 4 tahun diterbitkannya UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang juga ditandatangani oleh Presiden SBY. Inpres ini juga akhirnya diterbitkan hampir 2 tahun setelah pencanangan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan, di Kantor Wapres Boediono, pada 20 Juni 2011.
Secara umum, Inpres ini menginstruksikan kepada 12 menteri, Kapolri, 33 gubernur dan ratusan bupati/walikota, agar menggelar program keselamatan jalan yang lebih terkoordinasi. Lebih jauh, seluruh kegiatan yang mereka lakukan disebut mesti dilaporkan kepada Presiden paling sedikit satu kali dalam setahun, dengan pelaporan dilakukan melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Seperti disebutkan oleh pihak RSA Indonesia lagi, ada lima pilar dalam Inpres tersebut. Masing-masing yaitu (soal) Manajemen Keselamatan Jalan, Kondisi Jalan yang Aman, Kendaraan Berkeselamatan, juga Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, serta Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Lantas, bagaimana implementasinya di lapangan?
"Kami merasa masih minim dan belum tersinergi dengan maksimal," tegas Edo, sambil menekankan bahwa menurutnya negara harus benar-benar menjamin dan memberi rasa aman bagi warganya.
"Cukup sudah lebih dari 300.000 jiwa tewas sepanjang 1992-2013. Cukup sudah sekitar setengah juta warga negara yang luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas jalan. Cukup sudah Indonesia darurat jalan raya," tukas Edo.
"Karena itu, memasuki 2014, RSA Indonesia menyerukan, pertama, para pihak terkait segera menggelar program keselamatan jalan sesuai Inpres nomor 4/2013. Kedua, para pemangku kepentingan bersinergi dengan maksimal, menghapus ego sektoral. Ketiga, penegak hukum agar melakukan penegakan hukum yang tegas, konsisten, kredibel, transparan, dan tidak pandang bulu," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




