Jaksa Agung Benarkan Aset Asian Agri di London

Senin, 23 Desember 2013 | 19:30 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Logo Asian Agri
Logo Asian Agri (ANTARA FOTO)

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief membenarkan kalau PT Asian Agri Group memiliki aset yang tersimpan di Credit Suisse Bank milik Swiss di London. Namun, dirinya belum memastikan berapa jumlahnya dan pihaknya belum mampu menyita aset-aset tersebut.

"Betul ada aset yang diagunkan di London. Apakah aset itu dapat kita yakinkan untuk eksekusi, kita masih negosiasi dan koordinasi dengan Credit Suisse. Tim yang saya kirim belum kembali," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Jakarta, Senin (22/12).

Beredar kabar kalau aset Asian Agri yang diagunkan di London mencapai Rp 4 triliun. Sementara, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana denda Rp 2,5 triliun. Sejauh ini pihaknya mengaku telah melacak aset perusahaan milik Sukanto Tanoto di dalam negeri.

Jaksa Agung tidak mengakui secara tegas kalau pihaknya kebobolan karena baru mengetahui Asian Agri mengagunkan asetnya di luar negeri. Ini menimbulkan kecurigaan kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menginventarisasi.

"Apakah aset itu diagunkan ternyata benar, tetapi kita sudah melakukan pelacakan aset tersebut, kita menemukan aset dan melakukan pembekuan terhadap aset yang ada, kebanyakan barang tidak bergerak berkaitan seperti tanah. Tetapi tolong kita tidak bisa menyampaikan point secara detail karena ini strategi kita," jelasnya.

Dikatakan, pihaknya telah memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera memanggil pihak Asian Agri, dan terpidana Suwir Laut untuk menanyakan kesiapan melaksanakan putusan pemanggilan.

"Untuk menanyakan apa mereka ini mau bayar atau tidak sebagaimana putusan MA ?" ungkapnya.

Basrief mengatakan, pihaknya dapat melaksanakan eksekusi dengan merampas aset yang dimiliki Asian Agri untuk negara jika pihak Asian Agri tidak membayar denda Rp 2,5 triliun.

"Kalau sudah bayar tak masalah, tapi kalau belum kita lakukan langkah yang berkaitan dengan putusan MA," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon