Vonis Daniel Berkekuatan Hukum Tetap
Rabu, 2 November 2011 | 17:52 WIB
Setelah inkracht langsung di eksekusi ke LP Cipinang.
Jaksa Penuntut kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan terdakwa Daniel Sinambela, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan banding karena putusan pengadilan sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa.
"Lagi pula terdakwa [Daniel] juga menerima putusan," jelasnya hari ini.
Masyhudi mengatakan putusan kasus Daniel sudah berkekuatan hukum tetap pekan kemarin. Dan pihaknya sudah melaksanakan amar putusan tersebut. Namun ia mengaku lupa kapan.
"Setelah inkracht langsung di eksekusi (dipenjara) ke LP Cipinang," imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Aviluddin mengatakan, Daniel belum secara resmi dikirim oleh kejaksaan.
"Masih di rutan Cipinang," katanya.
Aviluddin mengatakan pemenjaraan Daniel tertunda karena pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan.
"Tinggal administrasi saja," tutupnya
Jaksa Penuntut kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan terdakwa Daniel Sinambela, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan banding karena putusan pengadilan sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa.
"Lagi pula terdakwa [Daniel] juga menerima putusan," jelasnya hari ini.
Masyhudi mengatakan putusan kasus Daniel sudah berkekuatan hukum tetap pekan kemarin. Dan pihaknya sudah melaksanakan amar putusan tersebut. Namun ia mengaku lupa kapan.
"Setelah inkracht langsung di eksekusi (dipenjara) ke LP Cipinang," imbuhnya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Aviluddin mengatakan, Daniel belum secara resmi dikirim oleh kejaksaan.
"Masih di rutan Cipinang," katanya.
Aviluddin mengatakan pemenjaraan Daniel tertunda karena pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan.
"Tinggal administrasi saja," tutupnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




