Vonis Daniel Berkekuatan Hukum Tetap

Rabu, 2 November 2011 | 17:52 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/RIN | Editor: B1
Setelah inkracht langsung di eksekusi ke LP Cipinang.

Jaksa Penuntut kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang Rp 28 miliar dengan terdakwa Daniel Sinambela, tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi menjelaskan, alasan pihaknya tidak melakukan banding karena putusan pengadilan sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa.

"Lagi pula terdakwa [Daniel] juga menerima putusan," jelasnya hari ini.

Masyhudi mengatakan putusan kasus Daniel sudah berkekuatan hukum tetap pekan kemarin. Dan pihaknya sudah melaksanakan amar putusan tersebut. Namun ia mengaku lupa kapan.

"Setelah inkracht langsung di eksekusi (dipenjara) ke LP Cipinang," imbuhnya. 

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Aviluddin mengatakan, Daniel belum secara resmi dikirim oleh kejaksaan.

"Masih di rutan Cipinang," katanya.

Aviluddin mengatakan pemenjaraan Daniel tertunda karena pihaknya belum menerima salinan putusan pengadilan.

"Tinggal administrasi saja," tutupnya


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon