Kasus Penutupan Bandara Torelelo So'a
Bupati Ngada Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Senin, 30 Desember 2013 | 14:35 WIB
Kupang - Kapolda NTT Brigjen Pol Drs. I Ketut Untung Yoga Ana, menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae sebagai tersangka. Ini terkait dengan kasus penutupan Bandara Turelelo So'a pada Sabtu, (21/12) lalu.
Hal tersebut disampaikan Untung Yoga Ana, pada jumpa Pers dengan wartawan di Kantor Polda NTT jalan Sudirman Kota Kupang, Senin, (30/12) siang.
"Penetapan Bupati Ngada, Marianus Sae, sebagai tersangka sesuai dengan bukti dan fakta serta saksi-saksi dari anggota Pol PP setda Ngada di lokasi kejadian," ujar Untung.
Dua unit mobil yang digunakan oleh Pol PP untuk melakukan boikot bandara Turelelo itu sudah disita aparat kepolisian sebagai barang bukti. Untuk 23 orang anggota Pol PP yang melakukan boikot bandara, akan diperiksa oleh tim dari Perhubungan bidang Udara.
Polisi tidak melakukan intervensi peyidikan sipil yang seharusnya dilakukan instansi dari Perhubungan sesuai UU penerbangan udara.
"Bupati Marianus Sae, yang ditetapkan tersangka itu, tidak ditahan, karena ancaman hukumannya dibawah 2,5 tahun. Namun proses pidana terus dilakukan di Pengadilan Negeri Bajawa. Kami akan melakukan pemeriksaan Marianus Sae setelah tahun baru," kata Untung.
Ia menambahkan, untuk pemeriksaan manajemen dan karyawan Merpati airline akan dilaksanakan pada Selasa, (31/12). Pemeriksaan tersebut sebagai pelengkap dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan otoritas bandara Torelelo So'a yang dilakukan selama empat hari oleh Tim dari Mabes Polri dan Polda NTT.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




