1 Januari 2014, Pemerintah Gulirkan SJSN Kesehatan
Senin, 30 Desember 2013 | 16:04 WIB
Bogor - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Selasa (31/12), pukul 09.00 WIB, secara resmi akan meluncurkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Penerapan SJSN yang akan dioperasikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu dikawal oleh 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres).
Pemerintah telah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada pejabat tinggi negara, yang terdiri atas jajaran menteri dan pejabat tertentu, yakni pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non-kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I. Pelayanan serupa juga diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara.
Keputusan tersebut termaktub dalam Perpres 105/2013 yang telah ditandatangani Presiden SBY, dengan mempertimbangkan risiko dan beban tugas para pejabat terkait. Perpres dikeluarkan untuk mensinkronkan pemberlakuan SJSN oleh BPJS.
Selain itu, Presiden juga telah menandatangani Perpres 106/2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, yang mencakup ketua, wakil ketua, dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA).
"Ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI; Dewan Perwakilan Daerah; Badan Pemeriksa Keuangan; Komisi Yudisial; Hakim Mahkamah Konstitusi; dan Hakim Agung Mahkamah Agung; diberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan, yang merupakan peningkatan manfaat pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan," demikian bunyi Pasal 2 Perpres 106/2013.
Sementara itu, berdasarkan Perpres 105/2013 dan Perpres 106/2013, disebutkan pula bahwa pelayanan kesehatan paripurna termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri yang dilakukan dengan mekanisme penggantian biaya. Pelayanan kesehatan ini juga diberikan kepada keluarga menteri dan pejabat tertentu, serta keluarga ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung MA.
Di sisi lain, terkait penyelenggaraan pelayanan kesehatan paripurna sebagaimana dimaksud, dibebankan biaya atau tambahan biaya kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Penyelenggara Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu, serta kesehatan bagi menteri dan pejabat tertentu; ketua, wakil ketua dan anggota DPR RI, DPD, BPK, KY, Hakim MK, dan Hakim Agung MA, dengan pelayanan paripurna sebagaimana dimaksud, dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 Perpres 105/2013 dan Pasal 4 Perpres 106/2013 itu.
Disebutkan pula bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Perpres ini, yang terkait dengan manfaat dan pelayanan kesehatan, akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), sementara yang terkait dengan aspek keuangan akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 7 kedua Perpres yang diundangkan pada 16 Desember 2013 itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




