Presiden: 12 PP dan Lima Perpres Kawal Pelaksanaan SJSN

Senin, 30 Desember 2013 | 17:35 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Wapres Boediono memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12). Rapat tersebut guna mengecek persiapan akhir jelang penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2014.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Wapres Boediono memimpin rapat terbatas kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (30/12). Rapat tersebut guna mengecek persiapan akhir jelang penerapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan yang mulai berlaku 1 Januari 2014. (Antara/Andika Wahyu)

Bogor - Pemerintah menyiapkan 12 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengawal pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang akan dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, mulai 1 Januari 2014. Program SJSN sendiri akan diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Selasa (31/12).

"Sebanyak 12 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden sudah disiapkan, untuk mengawal SJSN yang dilaksanakan BPJS," kata Presiden, Senin (30/12), saat memberikan keterangan pers usai memimpin rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat, di Istana Kepresidenan Bogor.

Rapat hari ini sendiri juga dihadiri oleh Wapres Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menakertrans Muhaimin Iskandar, serta Mensesneg Sudi Silalahi.

Pada rapat yang berlangsung sekitar tiga jam, Presiden secara khusus menekankan tentang pentingnya kesiapan berbagai unsur pemerintahan dalam pelaksanaan program yang diyakini akan mengubah kesejahteraan rakyat Indonesia. SBY mengaku, dalam perjalanannya, terjadi hiruk-pikuk serta perdebatan yang cukup panjang, khususnya menyangkut eksistensi BPJS dan kelancaran SJSN.

"Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi bahwa jaminan sosial nasional ini ditujukan untuk rakyat Indonesia, tidak terkecuali. Tentu yang kita utamakan adalah saudara-saudara kita yang tergolong miskin dan rentan, dengan istilah sangat miskin, miskin, dan rentan," tuturnya.

Presiden pun mengatakan, kelompok masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin dan rentan kemiskinan sendiri jumlahnya mencapai 86,4 juta jiwa.

"Mereka yang kita utamakan. Bantuan kesehatan dan pelayanan kesehatan ini, nanti seluruh WNI akan berada dalam sistem ini, dapat bantuan kesehatan. Tapi pemerintah memprioritaskan pada 86,4 juta jiwa saudara-saudara kita yang tergolong miskin dan rentan untuk mendapatkan pelayanan yang semestinya," ungkapnya pula.

Presiden kembali menegaskan bahwa nantinya, sistem SJSN akan mencakup semua komponen bangsa, termasuk tenaga kerja dan unsur masyarakat lainnya. "Konsep dasarnya asuransi. Asuransi untuk semua warga negara Indonesia," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon