Himad Purelang Akhirnya Bisa Temui BPN
Senin, 30 Desember 2013 | 21:32 WIB
Jakarta - Setelah sempat hampir patah arang, akhirnya delapan orang masyarakat Rempang Galang, Batam, Kepulauan Riau yang tergabung dalam pengurus Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang Galang (Himad Purelang) bisa bersilaturahmi dengan para petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia, Jumat (27/12).
"Pertemuan itu berlangsung dari jam 14.30 sampai 15.30 WIB di ruang rapat Deputi V BPN RI dipimpin Muhammad Ikhsan, Direktur Konflik Pertanahan BPN RI. Dihadiri juga oleh Monsel Hutagaol, Direktur Sengketa Pertanahan, Setyowantini, Kepala Subdirektorat Konflik Kelompok Masyarakat, Supriyadi, Kepala Subdirektorat Konflik Masyarakat Dengan Badan Hukum dan Sumarto, anggota Tim 13 BPN RI," ujar Ketua Umum Himad Purelang, Blasius Joseph Senin (30/12/2013).
Blasius mengatakan mereka mendiskusikan dan memberi beberapa masukan yang prinsip untuk bisa membantu keberhasilan kinerja Tim BPN RI yang dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR RI nomor 24C/PIMP/IV/2011-2012 tanggal 4 Juni 2012 dan diperpanjang masa tugasnya berdasar Keputusan nomor 03D/DPR-RI/II/2012-2013.
M. Ikhsan sebagai Ketua Tim sesuai Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor 227/KEP-25.2/IV/2013 tanggal 4 April 2013 tentang Pembentukan Tim Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan Yang Berpotensi Konflik Strategis harus kami beri masukan karena melihat ada yang salah di level bawah mereka.
"Rupanya informasi dan data dari kami tidak sampai dengan utuh kepada para petinggi BPN. Itu terlihat dalam diskusi kami tadi," kata pria berusia 76 tahun itu.
Dijelaskannya, dalam diskusi itu kami mengusulkan agar Tim 13 BPN RI yang menangani konflik tanah pulau-pulau Rempang Galang sesegera mungkin untuk mempertemukan para pemangku kepentingan terkait konflik itu, yakni, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Badan Pengelolaan (BP) Batam dan Himad Purelang sebagai pendaftar permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke BPN.
"Itu kami usulkan dengan tegas agar semua pihak bisa mengetahui posisinya sesuai ketentuan Undang-undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960 (UUPA)," jelasnya Blasius.
Selasa (24/12/2013), Himad Purelang sudah bersilaturahmi dengan Pemko Batam yang diwakili oleh Wakil Walikota Batam, Rudi. Hal-hal yang baik dan benar dari pendapat Pemko Batam kami sampaikan kepada Direktur Konflik.
"Syukurlah Direktur Konflik Pertanahan BPN menyambut baik masukan dan bisa memahami seluruh hal-hal yang kami sampaikan. Dan beliau berjanji bahwa dalam waktu maksimal 2 minggu ke depan mereka akan mengundang Pemko Batam, BP Batam dan Himad Purelang untuk bersama-sama mencari solusi yang komprehensif sesuai ketentuan hukum. Semoga janji BPN itu nanti ditepati," pungkas Blasius yang dulu berprofesi sebagai guru Sekolah Dasar itu
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




