Usai Jalani Sidang, Tahanan Berupaya Selundupkan Sabu

Kamis, 2 Januari 2014 | 17:38 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi sabu.
Ilustrasi sabu. (Antara/Fadlansyah)

Jakarta - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan seorang tahanan, Kamis (2/1). Tahanan bernama Rahmat Hidayat (37) ini menyelundupkan narkotika menggunakan tas yang diberikan seseorang, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kepala Rutan Cipinang, Agus Heryanto menuturkan, sekitar pukul 13.40 WIB, pihaknya menerima tahanan yang telah menjalani persidangan di PN Jakarta Utara. Saat akan masuk ke dalam sel tahanan, salah seorang anggota P2U bernama Elham Suseno yang bertugas memeriksa para tahanan, mencurigai tas milik salah seorang tahanan. Hal itu lantaran di tas tersebut terdapat sebuah jahitan. Ketika jahitan dibuka, Elham menemukan dua bungkus plastik bening yang berisi kristal dan diduga sebagai narkotika jenis sabu.

"Saat digeledah, petugas P2U memeriksa yang bersangkutan, dan di tas yang dibawa tersangka ada bekas jahitan. Saat jahitan itu dibuka, ditemukan adanya dua bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu," kata Agus, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/1).

Agus mengaku belum mengetahui asal barang tersebut. Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Jatinegara untuk menindaklanjuti kasus ini.

"Barang tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Polsek Jatinegara. Dari mana asalnya, siapa yang memberikan kepada tersangka, dan lainnya, ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Jatinegara," kata Agus yang baru dilantik sebagai Karutan Cipinang beberapa jam lalu.

Sementara itu, Rahmat mengaku bahwa penyelundupan ini merupakan upaya pertamanya. Dia menuturkan, barang haram seberat sekitar 1 gram itu didapat dari seseorang yang sebelumnya telah membuat janji untuk bertransaksi saat sidang di PN Jakarta Utara.

"Ini buat pake doang. Memang sebelumnya janjian, telepon-teleponan dulu," katanya.

Rahmat merupakan tahanan yang sudah mendekam di Rutan Cipinang selama tujuh bulan. Dalam upaya penyelundupan ini, untuk mengecoh petugas, tas yang dibawanya dipenuhi pakaian dan makanan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon