Yusril: Cara Berpikir Denny Indrayana Kacau

Kamis, 3 November 2011 | 17:36 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite/DAS | Editor: B1
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Agustus 2011 lalu.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, selaku pemohon usai mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Agustus 2011 lalu. (Antara)
"Setelah orang dipidana yang penting apakah berkelakuan baik menjalani pidana. Jadi tidak lagi dikaitkan dengan perbuatannya, ukurannya bukan kejahatan yang dilakukan," kata Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Wakil Menkumham, Denny Indarayana, diminta tidak mengacaukan antara kamar pidana dan kamar penjalanan pidana. Jika narapidana menjalani hukuman maka layak mendapatkan hak-haknya.

"Cara berpikir pak Denny itu kacau. Mengacaukan antara proses pengadilan dengan proses menjalani pidana," kata Yusril, dalam diskusi soal moratorium remisi koruptor di ruang pers DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.

Kasus-kasus khusus seperti korupsi dan terorisme sebenarnya sudah mendapatkan pengetatan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006, yang antara lain mengatur masa pemotongan hukuman untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, narkotika, kejahatan trans nasional, dan narkotika.

Untuk narapidana khusus ini, mereka harus menjalani minimal sepertiga masa hukuman sebelum mendapat remisi, sementara untuk mendapatkan asimilasi harus menjalani dua pertiga masa hukuman.

Berbeda dengan pidana biasa, yang mensyaratkan menjalani masa hukuman enam bulan untuk remisi, dan diberikan asimilasi setelah menjalani setengah masa hukuman.

"Setelah orang dipidana yang penting apakah berkelakuan baik menjalani pidana. Jadi tidak lagi dikaitkan dengan perbuatannya, ukurannya bukan kejahatan yang dilakukan," kata Yusril.

PP Nomor 28 tahun 2006 tersebut merupakan perubahan PP Nomor 31 tahun 1999.

Menurut Yusril, hak remisi ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan.

Tindakan Denny yang menyalip undang-undang dan PP tersebut, kata Yusril, yang mendorong dia akan meminta pengujian PP dengan Undang-Undang Pemasyarakatan tersebut ke mahkamah agung (MA).

"Saya bilang ini bertentangan dengan undang-undang dan PP Nomor 28 maka saya bilang ini akan dibawa MA, ini urusan MA karena menguji PP terhadap undang-undang," tutur Yusril.

Yusril mengaku sudah mengunjungi LP Cipinang dan Salemba.

Sejumlah narapidana yang harusnya bebas, namun tertunda gara-gara moratorium remisi tersebut sudah memberikan tandatangan kuasa kepada Yusril, untuk melakukan pengajuan PP tersebut.

"Beberapa orang sudah tanda tangan kuasa kepada saya dan saya biasa saja membela mereka karena sejak dua bulan lalu sudah saya lawan (soal moratorium). Saya diberikan kuasa mengajukan untuk judicial review," kata Yusril.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon