Masih Banyak PNS di Jaktim Pakai Kendaraan Pribadi

Jumat, 3 Januari 2014 | 11:34 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan umum untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi.
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta memanfaatkan kendaraan umum untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 tahun 2013 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan umum yang mulai diberlakukan pada Jumat (3/1) ini terasa kurang efektif. Dengan berbagai alasan masih banyak pegawai yang menggunakan kendaraan pribadinya untuk berangkat ke tempat kerja.

Di Kantor Wali Kota Jakarta Timur misalnya, petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) bersusah payah menghalau kendaraan pegawai yang akan masuk ke area Kantor Wali Kota. Padahal, sebuah plang bertuliskan 'Kendaraan Karyawan Dilarang Masuk' sudah terpampang di pintu masuk belakang Kantor Wali Kota.

"Masih banyak yang pakai kendaraan. Kebanyakan yang pakai motor," kata salah seorang anggota Pamdal bernama Soleh kepada Suara Pembaruan, Jumat (3/1) pagi.

Soleh mengaku kesulitan menghalau kendaraan pegawai lantaran tidak hanya pegawai yang berkantor di Wali Kota saja yang masuk areal Kantor Wali Kota, tetapi juga PNS di tingkat kecamatan, dan kelurahan yang sedang mengurus administrasi.

Selain itu, kebijakan ini bertepatan pada hari Jumat dimana pegawai mengenakan seragam adat betawi yang menyulitkannya membedakan antara pegawai dan masyarakat biasa yang akan mengurus administrasi di Kantor Wali Kota.

"Susah, kalau Senin sampai Kamis pasti bisa membedakannya, apalagi kebanyakan pegawai nggak pakai papan nama. Saya cuma bisa menghalau yang kenal muka saja," ungkapnya.

Salah satu PNS yang kedapatan menggunakan kendaraan adalah seorang Kepala Seksi di Suku Dinas Tenaga Kerja. Pegawai yang enggan disebutkan namanya ini kedapatan diantar oleh anaknya menggunakan mobil hingga gerbang Kantor Wali Kota. Dia beralasan terpaksa diantar karena sejak pagi hari harus mendatangi beberapa kecamatan meninjau persiapan kegiatan bursa tenaga kerja.

"Saya tadi harus ke Kecamatan Pulogadung, Kecamatan Matraman, dan lainnya, sementara rumah saya di Cempaka Putih," katanya.

Meski demikian, dia menyetujui kebijakan gubernur yang mengharuskan pegawai menggunakan kendaraan umum. Namun, selain harus memperbanyak armada kendaraan umum yang ada, dia juga mengusulkan agar pegawai di lapangan diberi dispensasi.

"Pegawai seperti saya di lapangan kan repot kalau harus pakai kendaraan umum, apalagi jumlah kendaraan umumnya masih sedikit," ungkapnya.

Sementara seorang guru di daerah Ciracas mengaku menggunakan mobil Suzuki Katana B2160JQ miliknya lantaran baru mengetahui adanya kebijakan tersebut. Kemudian hari, dia mengaku akan mengikuti instruksi tersebut.

"Saya baru tahu waktu ikut upacara tadi di Kanwil Pendidikan. Inspektur Upacara yang mengumumkan instruksi ini. Mau nggak mau, besok akan menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Selain sudah jadi instruksi, ini juga bagus untuk kelancaran lalu lintas dan mendukung Jumat bersih," katanya yang mengaku datang ke Kantor Wali Kota untuk mengurus administrasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon