Patuhi Instruksi, Wali Kota Jaktim Pakai Taksi ke Kantor

Jumat, 3 Januari 2014 | 12:00 WIB
FS
FH
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FER
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi.
Sejumlah PNS Pemprov DKI Jakarta menggunakan sepeda untuk pergi ke Balaikota di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1). Seluruh PNS DKI dari yang pejabat tinggi sampai terendah diinstruksikan setiap bulan minggu pertama di hari Jumat tidak memakai kendaraan pribadi. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono/Ruht Semiono)

Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Nomor 150 tahun 2013 yang mewajibkan pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan angkutan umum yang mulai diberlakukan pada Jumat (3/1) ini. Untuk mematuhi instruksi tersebut, Wali Kota Jakarta Timur, HR Krisdianto menggunakan taksi dari rumahnya di Harapan Baru, Bekasi ke kantornya di Jalan Sumarmo, Pulogebang, Cakung. Moda transportasi taksi ini juga digunakan Krisdianto saat akan menghadiri rapat di Balai Kota.

"Lebih irit. Biasanya untuk bahan bakar saya harus beli Rp 200.000 per tiga hari," katanya, Jumat (3/1).

Krisdianto mengaku sebenarnya lebih memilih untuk menggunakan Bus Transjakarta sebagai moda transportasinya. Namun, di rumahnya tidak ada shelter Transjakarta. "Saya ingin pakai Transjakarta tapi tidak dilaluin," ungkapnya.

Krisdianto menyatakan, berdasar pengamatannya, kebijakan ini cukup efektif untuk mengurangi kendaraan pribadi di jalanan.

"Bagus, saya melihat secara nyata di lapangan. Kemacetan menjadi berkurang di jalanan. Saya berangkat dari rumah ke kantor pakai taksi jalanan lancar. Dari Balai Kota ke kantor cuma butuh waktu 30 menit sampai 45 menit. Hitung-hitungan saja, 80 persen dari seluruh pegawai mempunyai kendaraan pribadi, artinya kan memang signifikan," tuturnya.

Terkait masih banyaknya pegawai di Kantor Wali Kota Jakarta Timur yang menggunakan kendaraann pribadi, Krisdianto mengatakan, pihaknya akan meninjau sanksi yang pantas diberikan. Dikatakan, meski sebagan besar pegawai sudah mematuhi instruksi ini, Krisdianto memaklumi jika ada beberapa pegawai yang masih menggunakan kendaraan pribadi.

"Ini kan kebijakan baru, masih butuh penyesuaian. Cepat atau lambat mereka harus bisa sesuaikan diri. Nanti kita lihat sanksinya seperti apa. Siapa yang melanggar dan tidak patuh, mungkin akan terkena sanksi administrasi, baik teguran atau potong tunjangan kerja daerah (TKD)," katanya.

Krisdianto mengaku, jika hanya rumah dan kantor kebijakan ini cukup efektif. Namun, sebagai Wali Kota yang harus meninjau ke beberapa daerah di wilayahnya setiap hari, hal ini cukup memberatkan.

Untuk mensiasati hal itu, Krisdianto mengungkapkan dirinya akan menggunakan kendaraan operasional yang diperbolehkan, seperti ambulance, atau Satpol PP. "Pakai mobil operasional seperti Satpol PP. Kalau perlu pakai ambulance," ungkapnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon