KPK Perpanjang Penahanan Dirut PT Indoguna Utama
Jumat, 3 Januari 2014 | 14:10 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Maria Elizabeth Liman. Penahanan Direktur Utama PT Indoguna Utama diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Iya, ibu tadi menandatangi masa perpanjangan penahanannya untuk 40 hari ke depan, per tanggal 5 Januari hingga 14 Februari mendatang," kata penasihat hukum tersangka, Denny Kailimang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Sebelumnya, Maria ditahan KPK pada Selasa (17/12) lalu. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Saat itu, Maria menyebut dirinya korban penipuan Elda Devianne Adiningrat dan Ahmad Fathanah.
Hal senada kembali diungkap Denny Kailimang. Denny mengaku inisiatif pengajuan kouta impor datang dari Elda dan Fathanah.
"Memang awalnya itu adalah atas dasar inisiatif Elda. Elda bisa membantu. Tapi kenyataannya, tak bisa bantu. Setelah itu tak ada hubungan antara Maria dan Elda," tegas Denny.
Dalam kasus ini, Maria telah ditetapkan tersangka pada Jumat, (19/4) lalu. Status itu ditetapkan setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus yang sebelumnya sudah menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan dua Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
Maria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 5 ayat ke-1 KUHP. KPK menduga Maria berperan sebagai pihak pemberi uang suap dalam kasus tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




