Terima Suap, Rudi Belikan Istri Jam Rolex

Selasa, 7 Januari 2014 | 18:58 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11).
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini berjalan usai menjalani pemeriksaan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/11). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, menerima suap dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rudi didakwa menerima hadiah dan janji, berupa uang sebesar Sing$ 200.000, AS$ 900.000 dari Widodo Ratanachaitong selaku perwakilan PT Kernel Oil Singapura dan Fossus Energy melalui Direktur Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Serta, AS$ 522.500 dari Artha Meris Simbolon.

Selain itu, melakukan pencucian uang terhadap uang yang diterimanya tersebut. Dengan perincian, sejak 11 Januari 2013 sampai 13 Agustus 2013, terdakwa bersama-sama dengan Deviardi (perantara) menitipkan uang AS$ 772.500 dan Sing$ 800.000, membelanjakan dan membayarkan Rp 3.679.301.000.

Kemudian, menempatkan uang AS$ 300.000, mengalihkan Rp 300 juta, menukarkan mata uang asing mencapai Rp 2.989 miliar.

Dari surat dakwaan diketahui bahwa salah satu cara pencucian uang yang dilakukan Rudi adalah dengan membelanjakan uang tersebut.

"Terdakwa Rudi meminta Deviardi membelikan jam Rolex Datejust seharga AS$ 11.500 atau senilai Rp 106 juta untuk diberikan kepada Elin Herlina. Sedangkan, untuk terdakwa sendiri meminta Deviardi membelikan jam tangan merek Citizen Eco Drive Saphire warna silver," kata jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/1).

Elin Herlina adalah istri dari Rudi Rubiandini. Terkait pembelian jam merek Rolex tersebut sebelumnya pernah diungkapkan oleh Deviardi ketika bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon