Dewan Pengawas TVRI Pertanyakan Pembentukan Panja

Selasa, 7 Januari 2014 | 20:38 WIB
MS
YD
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: YUD
Logo TVRI
Logo TVRI (Antara)

Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mempertanyakan kejelasan Panitia Kerja (Panja) oleh Komisi I DPR terkait masalah di stasiun televisi nasional itu.

Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Elprisdat menjelaskan pada 21 Oktober 2013, Dewan Pengawas LPP TVRI dan Dewan Direksi LPP TVRI diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR. Rapat dihadiri 5 orang anggota Dewan Pengawas TVRI, 5 orang anggota Dewan Direksi TVRI dan 13 anggota Komisi I DPR, termasuk pimpinan rapat.

Setelah itu, pihak TVRI diminta untuk menerima 4 keputusan yang sudah dibuat Komisi I. Isinya, Komisi I DPR akan membentuk Panja TVRI yang bertugas untuk mengkaji persoalan dan dinamika dalam pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan LPP TVRI, untuk kemudian merumuskan kesimpulan dan rekomendasi pada bulan Desember 2013.

Namun hingga saat ini, Panja TVRI yang sedianya dibentuk oleh Komisi I tersebut belum terbentuk sama sekali.

"DPR membentuk Panja TVRI, tetapi dalam surat yang disampaikan pimpinan Komisi I kepada Pimpinan DPR, tidak ada satupun kesimpulan Panja yang dipakai sebagai rujukan pemberitahuan rencana pemberhentian Dewan Pengawas LPP TVRI dan pemblokiran anggaran TVRI," jelas Elprisdat di Jakarta, Selasa (7/1).

Pada kesempatan itu, dia juga mengkritik Komisi I DPR yang menggunakan istilah kisruh manajemen TVRI. Menurut Elprisdat, tidak ada kisruh.

Yang ada, lanjutnya, kisruh itu muncul setelah 21 Oktober 2013 itu. Pelanggaran yang dituduhkan Komisi I DPR kepada Dewan Pengawas LPP TVRI adalah pelanggaran UU MD 3 pasal 96 yang menyebut hasil keputusan RDP tanggal 21 Oktober 2013.

"Padahal di dalam rapat itu ada tiga pihak yang mestinya terikat. Mengapa hanya Dewan Pengawas LPP TVRI yang harus terikat kepada keputusan tersebut? Sementara Dewan Direksi TVRI dan Komisi I tidak," katanya.

"Mekanisme kuorum dalam keputusan rapat tersebut adalah lebih dari setengah anggota. Faktanya, yang hadir dalam rapat hanya 13 orang."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon