Denny: Moratorium yang Kami Maksud adalah Pengetatan
Jumat, 4 November 2011 | 17:43 WIB
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Denny mengatakan, kebijakan itu bukanlah moratorium, melainkan pengetatan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan kebijakan yang diambil instansinya merupakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat.
Padahal dalam konferensi pers yang digelar kemarin [3/11], Denny mengatakan, kebiijakan itu bukanlah moratorium, melainkan pengetatan.
Ditemui usai salat Jumat di kantornya, Denny menjelaskan moratorium adalah pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Jadi moratorium itu bukan penghapusan. Moratorium yang kami maksud adalah pengetatan," kata Denny.
Denny tidak habis pikir mengapa orang-orang baru meributkan hal ini sekarang.
Padahal, kata Denny, pengetatan kebijakan remisi dan moratorium sudah ada sejak dulu.
"Orang kok ributnya sekarang. Kenapa nggak dari dulu? Jadi yang namanya pengetatan sudah ada," kata Denny.
Menurut Denny, masyarakat telah keliru memahami arti moratorium tersebut.
Kebijakan pengetatan ini tidak perlu dibakukan dalam peraturan tertulis seperti Peraturan Menteri ataupun Undang-Undang.
"Nggak perlu. Nggak harus. Hukum itu asal dia bisa dipertanggungjawabkan. Saya siap kalau teman-teman mempersoalkan hal-hal prosedural. Silahkan. Saya berpijak pada keadilan sosial," kata Denny.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan kebijakan yang diambil instansinya merupakan moratorium remisi dan pembebasan bersyarat.
Padahal dalam konferensi pers yang digelar kemarin [3/11], Denny mengatakan, kebiijakan itu bukanlah moratorium, melainkan pengetatan.
Ditemui usai salat Jumat di kantornya, Denny menjelaskan moratorium adalah pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Jadi moratorium itu bukan penghapusan. Moratorium yang kami maksud adalah pengetatan," kata Denny.
Denny tidak habis pikir mengapa orang-orang baru meributkan hal ini sekarang.
Padahal, kata Denny, pengetatan kebijakan remisi dan moratorium sudah ada sejak dulu.
"Orang kok ributnya sekarang. Kenapa nggak dari dulu? Jadi yang namanya pengetatan sudah ada," kata Denny.
Menurut Denny, masyarakat telah keliru memahami arti moratorium tersebut.
Kebijakan pengetatan ini tidak perlu dibakukan dalam peraturan tertulis seperti Peraturan Menteri ataupun Undang-Undang.
"Nggak perlu. Nggak harus. Hukum itu asal dia bisa dipertanggungjawabkan. Saya siap kalau teman-teman mempersoalkan hal-hal prosedural. Silahkan. Saya berpijak pada keadilan sosial," kata Denny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




