KPK Juga Jerat Atut Dengan Pasal Pemerasan

Senin, 13 Januari 2014 | 19:04 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangka kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (20/12). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersangka kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (20/12). BeritaSatu Photo/SP-Ruht Semiono (Suara Pembaruan/SP/Ruht Semiono)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dengan pasal pemerasan, demikian dikatakan Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin (13/1).

"Dari hasil pengembangan, maka penyidik juga telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pasal dugaan sangkaan yang baru, yaitu pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Johan.

Johan menjelaskan tambahan pasal terhadap Atut ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten tahun 2010-2013.

Berdasarkan rumusan pasal 12 huruf e, Atut diduga telah melakukan pemerasan. Namun Johan tidak menjelaskan pihak mana yang diperas oleh Atut. Menurut Johan, hal tersebut sudah masuk pada materi perkara.

Pada 6 Jamuari silam, KPK menetapkan Atut dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.

Atut dan Wawan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya pada 17 Desember 2013 Atut juga sudah dijerat dengan pasal penyuapan dalam kasus pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) a Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon