Diduga Terlibat Korupsi, Sekda Papua Barat Dituntut 2 Tahun Penjara
Rabu, 15 Januari 2014 | 15:49 WIB
Jayapura - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat, Marthen Luther Rumadas dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta atau kurungan enam bulan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ketua DPR Papua Barat, Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I Roberth Melianus Nauw, Wakil Ketua II Demianus Jimmy Idjie, dan Direktur PT Padoma Mamad Suhadi dituntut masing-masing 18 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta.
Hal tersebut disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jayapura, Rabu (15/1), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Khairul Fuad. Tim JPU, terdiri dari Frengky Son, Rina Hutagalung, dan Yos Salvador Reis.
Selain melibatkan kelima terdakwa tersebut, kasus peminjaman dana Rp 22 miliar dari PT Padoma pada 2010, yang merupakan setoran dari Pemprov Papua sebagai modal awal perusahaan daerah tersebut, juga menjerat 41 anggota DPR Papua Barat. Dana tersebut mereka gunakan, antara lain untuk membeli kendaraan dan rumah.
Uang yang dipinjamkan tersebut diterima 44 anggota DPR Papua Barat dengan jumlah bervariasi. Ketua DPR Papua Barat menerima Rp 1,7 miliar, wakil ketua I dan II masing-masing Rp 600 juta, 10 pimpinan fraksi masing-masing Rp 510 juta, dan 31 anggota lainnya menerima masing-masing Rp 450 juta.
Menurut jaksa Rina Hutagalung yang membacakan tututan, meskipun uang pinjaman tersebut sudah dikembalikan pada 2010, namun tidak bisa menghilangkan perbuatan pidananya.
Terkait tuntutan yang berbeda antara sekda Papua Barat dan empat terdakwa lainnya, menurut Jaksa Frengky Son, dalam kasus tersebut, sekda berperan aktif mengatur proses terjadinya peminjaman modal usaha PT Padoma kepada 44 anggota DPR Papua Barat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Rahman Ramli, kuasa hukum kelima terdakwa mengatakan tuntutan tersebut tidak adil. Kliennya seharusnya bebas, karena kasus tersebut bukan perkara pidana, tetapi kasus perdata terkait pinjam-meminjam.
"Keterangan ahli yang kami hadirkan di persidangan menyebutkan kasus ini murni perdata bukan pidana, sehingga klien saya seharusnya dibebaskan," ujar Rahman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




