PTSP Pemprov DKI Gunakan "Server" Bersama

Jumat, 17 Januari 2014 | 18:07 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Plt.Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Plt.Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (JG Photo)

Jakarta - Dalam penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggunakan server bersama untuk segala urusan perizinan.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya telah menetapkan konsep penerapan PTSP di Jakarta. Konsepnya yakni seperti perbankan, yang memakai sistem online dan tercatat setiap melakukan transaksi.

"Ya, kita sudah tahu mau seperti apa. Secara prinsip, PTSP harus ikutin sistem perbankan. Jadi tidak bisa masing-masing unit minta ke dia (PTSP). Tahu juga enggak. Unit itu mesti buka datanya, lalu PTSP yang ngambil," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (17/1).

Supaya data Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait urusan perizinan tidak lagi terpencar, maka pihaknya menurut Ahok, akan mengadakan server bersama. Dengan demikian, data satu SKPD dengan SKPD yang lain bisa saling berhubungan, sehingga tidak lagi memperlambat kinerja PTSP.

Hal itu karena sudah terlalu lama data terpencar di masing-masing SKPD, sehingga menyebabkan ketidakpedulian antara satu SKPD dengan lainnya. Hal inilah menurut Ahok yang ingin dihindari, sebab data satu dengan data lainnya itu saling berkaitan.

"Jadi sistemnya mesti kayak perbankan. Kantor mana pun, tinggal minta saja. Jadi tidak boleh lagi Dinas P2B sendiri, pakai sistem sendiri, server sendiri. Terus kita mesti ngemis minta data sama dia. Nggak lagi. Jadi, PTSP bisa masuk ke mana saja. Kalau kemarin kan, maunya sendiri-sendiri, seolah masing-masing. Kita nggak mau lagi seperti itu," ujarnya.

Saat ini, menurut Ahok, Dinas Komunikasi Informasi dan Kehumasan DKI Jakarta sedang mengupayakan hal itu, dengan meminta izin kepada masing-masing SKPD untuk menyatukan data-data mereka di dalam server PTSP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon