Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak Optimistis Gugatannya Diterima MK
Selasa, 21 Januari 2014 | 19:51 WIB
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akan sidang pengucapan putusan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (pilpres). Pembacaan putusan dilaksanakan pada Kamis 23 Januri 2014 pukul 15.30 WIB.
Uji materi dengan harapan pemilu legislatif (pileg) dan pilpres serentak, itu dilayangkan Effendy Ghazali yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. "Kita optimis uji materi diterima MK," kata Effendy di Jakarta, Selasa (21/1).
Dia menjelaskan, banyak alasan yang konstitusional terkait pelaksanaan pileg dan pilpres serentak. "UUD 1945 katakan pemilu digelar sekali bukan dua kali. Lalu kedaulatan itu di tangan rakyat, jangan sampai kita pilih anggota DPR, lantas pemilih tidak punya hak pilih capres," jelasnya.
Dia menambahkan, setelah pileg, partai politik (parpol) bermanuver dengan koalisi untuk menentukan capres. "Kita ingin bebas pilih capres, jangan seperti sekarang. Capres diusung dengan transaksional. Kalau digelar serentak, parpol akan koalisi sebelum pileg," imbuhnya.
Sementara itu, pada hari ini, MK juga menggelar pemeriksaan pendahuluan uji materi UU Pilpres yang diajukan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Yusril berharap MK menghapus ambang batas parpol bisa mengusung calon presiden dan calon wakil presiden (cawapres) atau Presidential Threshold (Pres-T).
Terkait hal tersebut, Effendy berharap MK tidak menggabung uji materi pihaknya dengan Yusril. "Kalau bisa jangan digabung. Karena kita tak mau ikut campur antara kepentingan masyarakat dan perbaikan sistem dengan ambisi seseorang yang maju sebagai capres," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




