Hanura dan PPP Tetap Desak Atut Segera Mundur dari Jabatannya
Kamis, 23 Januari 2014 | 04:03 WIB
Serang - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tetap dengan sikap mereka sejak awal yang menginginkan agar Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mundur dari jabatannya. Hal itu diperlukan dengan alasan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berjalan dengan maksimal.
Pasalnya, sejak Atut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, roda pemerintahan di Pemprov Banten dinilai menjadi terganggu. Hal yang sama juga terjadi di pemerintahan kabupaten/kota di Banten.
Ketua DPD Partai Hanura Banten, Inas Nasrullah Zubir mengatakan, Partai Hanura telah menentukan sikap terkait kondisi Banten, di mana telah menggunakan hak pendapat yang menyatakan bahwa Ratu Atut Chosiayah sudah tidak layak untuk menjadi Gubernur Banten.
"Kami telah mendorong hak mengajukan pendapat, bukan hak angket. Sebab kalau menggunakan hak angket, muaranya tetap menyerahkan ke penegak hukum. Kalau kasus Ratu Atut Chosiyah ini sudah ditangani lembaga penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jadi hak angket akan sia-sia," tegas Inas di Serang, Rabu (22/1).
Menurut Inas, hak pendapat yang akan diajukan melalui Fraksi Hanura di DPRD Banten, merupakan salah satu dorongan yang tepat. Karena menurutnya hak pendapat itu bisa mendorong Atut mundur dari jabatanya. "Kami belajar dari kasus di Garut. Pak Aceng Fikri bisa dimundurkan karena hak pendapat dari fraksi-fraksi," tegas Inas.
Untuk itu, Inas mengatakan bahwa partai-partai politik melalui fraksinya agar dapat menyamakan persepsi, untuk bisa mewujudkan hak pendapat yang akhirnya keputusan politiknya bisa memundurkan Ratu Atut Chosiyah. "Saya juga tidak mengerti kenapa anggota dewan Banten seperti terlihat diam. Ada apa ini?" ujarnya.
Terpisah, Ketua DPW PPP Banten, Mardiono, juga meminta Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah untuk rela meletakkan jabatannya. Hal tersebut dinilai perlu dilakukan, agar Atut lebih konsentrasi terhadap proses hukum yang saat ini tengah dijalaninya.
"Sebagai negarawan, dan demi kepentingan masyarakat, Atut lebih terhormat mengundurkan diri dari jabatannya, dibandingkan harus terus mempertahankan jabatannya," ujar Mardiono.
Mardiono mengatakan, DPW PPP Banten merasa prihatin melihat kondisi Banten saat ini, sebab yang akan banyak dirugikan adalah masyarakat Provinsi Banten. "Atut tidak akan bisa menjalankan fungsinya secara maksimal di dalam penjara, dan efeknya akan banyak program kerja pembangunan yang terhambat, sehingga pembangunan di Banten menjadi stagnan," jelasnya.
Pernyataan berbeda dikatakan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sukira, yang menyatakan bahwa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sudah menandatangani semua berkas penting terkait soal pembangunan di Banten. Sehingga dengan demikian, hak angket dinilai tidak lagi perlu digulirkan.
"Roda pemerintahan di Banten sudah berjalan. Gubernur sudah ditangani KPK. Sekarang tinggal tunggu proses hukum berjalan. Jadi tidak perlu adanya hak angket," katanya.
Ketua DPRD Banten, Aeng Haerudin yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Banten menjelaskan, hak angket itu memang belum dilakukan. Namun, dia mengakui jika sejumlah anggota dewan Banten berinisiatif untuk mengajukan hak angket, walau belum ada usulan kepada pimpinan. "Karena syaratnya hak angket itu ada usulan dari anggota dewan lebih dari satu fraksi, minimal 15 orang," ujarnya.
Menurut Aeng, hak angket itu prosesnya panjang, sementara proses hukum yang dilakukan maksimal 120 hari sudah masuk ke pengadilan. "Kemudian, jika hak angket itu dilakukan, pertimbangannya apa dan manfaatnya apa. Sementara sekarang proses hukum sudah berjalan. Kecuali belum ditangani oleh penegak hukum," ujarnya.
Asisten Daerah (Asda) I Pemprov Banten, Asmudji HW mengaku, dengan adanya penandatanganan berkas-berkas menyangkut program kerja Pemprov Banten oleh Ratu Atut Chosiyah, maka pembangunan di Banten akan segera berjalan.
"Untuk persoalan kekosongan di beberapa dinas, akan segera dibahas Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat), dan hasilnya akan kembali diberikan kepada Ratu Atut Chosiyah," ujar Asmudji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




