Putusan Sela Kasus Sengketa Pilkada
Eksepsi Penasehat Hukum Ditolak, Sidang Chairun Nisa Dilanjutkan
Kamis, 23 Januari 2014 | 11:29 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam putusan selanya menyatakan bahwa eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa Chairun Nisa ditolak.
Majelils hakim memutuskan agar pemeriksaan perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Chairun Nisa dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sehingga dijadikan dasar untuk memeriksa mengadili dan memutus. Memerintahan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan hingga pemeriksaan akhir," kata Ketua Majelis Hakim, Suwidya saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).
Dalam pertimbangannya, hakim anggota Alexander Marwata mengatakan bahwa nota keberatan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki bagian dari pledoi (nota pembelaan).
"Majelis berpendapat penasehat hukum sudah memahami materi surat dakwaan sehingga bisa mengulas surat dakwaan secara lengkap. Menurut majelis hakim apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa adalah pledoi," ujar Alexander.
Ditambah lagi, lanjut Alexander, alasan-alasan keberatan dalam eksepsi dinilai sudah memasuki pokok perkara, sehingga eksepsi harus ditolak.
Seperti diketahui, dalam eksepsinya, tim penasehat hukum Nisa mengatakan bahwa tidak tepat kliennya didakwa menerima suap. Sebab, kliennya tidak berwenang dalam pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.
Seperti diketahui, Chairun Nisa terancam pidana selama 20 tahun penjara karena didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang 294.050 dolar Singapura, US$ 22.000 dan Rp 766 juta dengan total berjumlah Rp 3 miliar.
Chairun Nisa juga menerima Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Padahal, diketahui uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.
Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.
Ada empat pasangan calon kepala daerah yang mengikuti pilkada tersebut, yakni Jaya Samaya Manong dan Daldin (pasangan nomor urut satu), Hambit Bintih dan Anton S Dohong (nomor urut dua), Kusnadi B
Halijam dan Barthel D Suhin (nomor urut tiga), dan Aswin Usup dan Yundae (nomor urut empat).
Kemudian, berdasarkan keputusan KPU No.19 tahun 2013 tanggal 11 September 2013, menetapkan Hambit dan Arton sebagai pasangan calon terpilih. Namun, atas keputusan KPU tersebut, dilakukan permohonan keberatan ke MK oleh dua pemohon, yaitu Alfridel dan Ude Arnold, serta Jaya Samaya dan Daldin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




