Chairun Nisa Akui Diminta Bantuan oleh Hambit Bintih

Kamis, 23 Januari 2014 | 14:58 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/10) malam.
Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/10) malam. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Jakarta - Politisi Partai Golkar Chairun Nisa mengakui bahwa dirinya diminta bantuan oleh terdakwa Hambit Bintih untuk dipertemukan dengan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di MK.

Hal itu diakui Chirun Nisa ketika bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

"Pak Hambit katakan bahwa beliau meminta bantuan saya untuk bertemu pak Akil. Saya katakan untuk apa? Karena saya sudah tahu beliau pemenang. Lalu, beliau katakan karena ada gugatan ke MK. Saya katakan nanti saya coba dulu," ujar Chairun Nisa.

Sebelumnya, Chairun Nisa mengungkapkan bahwa semua berawal dari permintaan tolong rekan satu partainya, Rusliansyah untuk membantu Hambit, bupati Gunung Mas terpilih.

Kemudian, permintaan bantuan tersebut disanggupi oleh dirinya karena merasa mengenal Hambit sejak yang bersangkutan masih menjabat sebagai Wakil Bupati Gunung Mas sampai menjadi Bupati Gunung Mas.

"Beliau (Hambit) mengatakan bahwa ada yang menggugat (kemenangannya) maka khawatir nantinya dianulir. Sehingga, beliau ingin minta bantuan ketua MK supaya tetap menang ada di pihak Pak Hambit," ujar Nisa.

Untuk menindaklanjuti permintaan tolong Ruliansyah, maka Nisa mengaku terjadi pertemuan antara dirinya dengan Hambit di Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013.

Dalam pertemuan tersebut, diakui Nisa langsung menghubungi Akil dengan pesan singkat meminta bantuan perkara sengketa pilkada Gunung Mas. Kemudian, dijawab oleh Akil bahwa pilkada tersebut akan diminta diulang.

Hingga, akhirnya Akil meminta uang sebesar Rp 3 miliar untuk memuluskan permintaan bantuan tersebut.

Tetapi, Nisa mengaku bahwa ini adalah pertama kali dirinya membantu terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK.

"Tidak pernah (urus perkara di MK). Sama sekali saya tidak pernah. Ini karena saya sudah teman lama sama Pak Hambit dan desakan teman saya Rusliansyah," tegas Chairun Nisa.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan yang disatukan, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun terancam pidana selama 15 tahun penjara.

Sebab, didakwa memberikan atau menjanjikan sesuatu, yaitu berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta kepada hakim, Akil Mochtar melalui anggota dewan fraksi Golkar, Chairun Nisa.

Padahal, diketahui uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.

"Hadiah atau janji tersebut diberikan agar Hakim Akil Mochtar selaku ketua merangkap anggota dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggota dalam putusannya menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh Alfridel Jinu-Arnold (pasangan bakal calon) dan Jaya Samaya-Daldin (pasangan bakal calon)," kata jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/1).

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon