Chairun Nisa Akui Terima Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas

Kamis, 23 Januari 2014 | 21:06 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/10) malam.
Anggota Komisi II DPR RI Chairun Nisa usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (4/10) malam. (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

Jakarta - Membantu menjadi perantara suap antara Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dengan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, politikus Partai Golkar, Chairun Nisa diduga mendapatkan komisi Rp 75 juta.

Hal itu terungkap dari mulut Chairun Nisa sendiri dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Nisa mengaku bertemu dengan Hambit di Bandara Cilik Riwut, Palangka Raya, pada 2 Oktober 2013, sekitar jam 16.00 WITA.

Dalam pertemuan yang diakui Nisa tanpa disengaja tersebut, Hambit mengatakan bahwa dana yang akan diberikan untuk pengurusan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah di MK, sudah siap dan sudah dibawa ke Jakarta oleh Cornelis Nalau.

Kemudian, diakui Nisa, Hambit meminta dirinya menemani Cornelis menyerahkan uang tersebut. Nisa menyanggupi permintaan itu.

"Lalu, Hambit memberikan sebuah bungkusan ke saya. Pertama, saya tidak tahu apa isinya, kemudian saya tanya 'ini apa?'," Nisa mengenang peristiwa itu.

"Saya katakan kepada beliau (Hambit), 'saya kalau membantu ya membantu tidak ada apa-apanya'. Hambit katakan, 'Ibu kan mau berangkat haji. Ini untuk ibu yang mau berangkat haji'," jelas Nisa menggambarkan situasi pemberian bungkusan yang diduga berisi uang sebesar Rp 75 juta.

Lebih lanjut, Nisa mengaku menerima saja bungkusan koran dari Hambit tersebut karena sudah harus naik ke pesawat menuju Jakarta.

Uang sebesar Rp 75 juta tersebut saat ini disita oleh KPK ketika melakukan penangkapan terhadap Akil, Nisa, dan Cornelis di kediaman Akil di kompleks menteri di Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Tetapi, kepada majelis hakim, Nisa menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak meminta imbalan dari upayanya membantu Hambit mengurus perkara di MK ke Akil Mochtar.

Bahkan, di awal kesaksiannya, Nisa mengaku terpaksa membantu Hambit yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Walaupun, akhirnya dibantu karena terus didesak rekan satu partainya di Golkar, Rusliansyah.

Selain menerima uang sebesar Rp 75 juta, dalam sidang juga terungkap bahwa Nisa pernah menerima uang Rp 30 juta dari Hambit Bintih. Namun, Nisa mengaku uang itu tidak terkait dengan perkara sengketa pilkada Gunung Mas.

"Tanggal 11 September, Rusliansyah bertemu saya minta saya membantu Hambit. Kemudian, saya tidak bersedia karena Hambit PDI-P sedangkan saya dari Golkar tetapi Rusliansyah terus mendesak saya agar membantu. Lalu, Rusliansyah mengatakan bahwa saya pernah diberikan uang sama Hambit. Saya katakan saya akan kembalikan uang 30 juta itu," jelas Nisa.

Sebelumnya, Nisa sudah mengakui membantu Hambit mengurus perkara sengketa pilkada Gunung Mas di MK melalui Akil Mochtar.

Untuk itu, Akil disebut Nisa meminta imbalan sebesar Rp 3 miliar agar keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menetapkan Hambit Bintih dan Anton S Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018, tidak dianulir oleh MK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon