PDIP Tolak Pengalokasian Dana Saksi untuk Parpol
Selasa, 28 Januari 2014 | 17:37 WIB
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak pengalokasian dana saksi untuk partai politik (parpol) sebesar Rp700 miliar. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Selasa (28/1).
"PDIP, sebagaimana hasil rapat DPP, setelah mengidentifiksi masalah dan mempertimbangkan dengan berbagai aspek, prinsipnya menolak hal ini," kata Tjahjo.
Tjahjo menyatakan, partainya lebih mengedepankan kemandirian parpol dalam menghadapi pesta demokrasi. Apalagi, lanjutnya, hingga saat ini belum ada peraturan yang jelas terkait pendistribusian dana saksi tersebut.
"Setidaknya terkait kemandirian parpol dan pertanggung jawabannya, bagaimana? Yang menyerahkan dana ke saksi, siapa?" ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja menyatakan, dana saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi setiap parpol merupakan usulan pemerintah. Pada sebuah kesempatan menurutnya, pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemdagri) mengundang Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk rapat konsultasi.
"Usulan pertama dari pemerintah. Kami (Komisi II) diundang rapat konsultasi di Kemdagri. Jadi ini (dana saksi) keputusan bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Hakam.
Hakam pun menjelaskan, tujuan utama pemberian dana saksi itu adalah demi memenuhi prinsip keadilan. Selain itu menurutnya, terkait pentingnya ada jaminan pemilu yang jujur dan adil.
"Pemerintah usulkan pendanaan saksi bagi Bawaslu dan tiap parpol, karena prinsip keadilan. Sekarang partai yang berduit bisa kirim sekian saksi ke TPS, tapi partai yang kurang (dana) tidak bisa kirimkan saksi," jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu pula.
Hakam menyatakan, usul dari pemerintah itu lantas disambut oleh DPR, termasuk Bawaslu. Dia menambahkan, anggaran yang disiapkan total adalah senilai Rp1,5 triliun, dengan alokasi Rp800 miliar untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Bawaslu, serta Rp700 miliar untuk saksi dari parpol.
"Saya kira ini langkah awal yang baik. Jadi kita sering apriori, kenapa partai dibiayai negara. Kalau partai dibiayai orang berduit (pengusaha), takut. Di sini ada pilihan-pilihan keputusan, dan kita ambil sikap," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar mengatakan, dana saksi tak bisa untuk dicurangi. "Pencairan keuangannya, enggak Rp54,5 miliar didrop ke parpol. Ini uang untuk petugas KPPS, ini uang penyelenggaraan pemilu untuk saksi. Jadi bukan untuk parpol. Pencairannya pun setelah melaksanakan tugas di TPS, by name dan by TPS (sesuai nama dan TPS). Mau dicurangi bagaimana?" paparnya.
Agun pun menyesalkan jika dana saksi ditarik ke ranah politik. Sebab menurutnya, uang untuk para saksi itu tak beda dengan uang untuk surat suara dan logistik pemilu.
"Opini yang terbangun, uang (itu) untuk parpol. Uang itu uang penyelenggaraan pemilu, sama seperti surat suara, tapi ini untuk saksi. Bukan digelontorkan ke parpol," tegas politikus Partai Golkar itu pula.
Agun menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya sebagai Ketua Komisi II, bahwa dengan adanya saksi parpol, maka dapat menciptakan pemilu yang jujur, bersih, dan adil.
"Saya optimistis. Saya pertaruhkan jabatan saya untuk pemilu jurdil ini. Keberadaan saksi itu memastikan tak ada praktik kecurangan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




