Akil Tolong Chairun Nisa karena Pernah Dibantu Naik Haji

Kamis, 30 Januari 2014 | 16:10 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun terkait kasus dugaan suap perkara pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar (kiri) bersiap memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun terkait kasus dugaan suap perkara pilkada Mahkamah Konstitusi (MK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta - Ketika bersaksi untuk tiga terdakwa Hambit Bintih, Chairun Nisa, dan Cornelis Nalau dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1), mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengaku membantu terdakwa Chairun Nisa terkait perkara sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diperkarakan di MK.

Untuk bantuan tersebut Akil akui memasang tarif sebesar Rp 3 miliar. Sehingga, menyetujui menolak permohonan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyatakan bahwa Bupati Gunung Mas terpilih adalah Hambit Bintih.

Tetapi, Akil menegaskan bahwa permintaan tolong tersebut adalah pertama kalinya dirinya bersedia memberi bantuan kepada Chairun Nisa. "Tidak pernah (Nisa minta tolong)," ujar Akil.

Hanya saja, lebih lanjut Akil mengakui bahwa permintaan tolong dari Nisa akhirnya disetujui karena teman lama. Apalagi, diakui Nisa pernah membantunya ketika hendak naik haji.

"(Dibantu) karena rekan saya di DPR (dulu) dan karena dia (Nisa) di komisi haji, saya pernah minta tolong kepada beliau naik haji," ungkap Akil.

Sebelumnya, ketika bersaksi untuk terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau, Chairun Nisa membenarkan dirinya diminta tolong membantu pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang digugat di MK oleh Bupati terpilih, Hambit Bintih.

Politisi Partai Golkar tersebut mengaku Hambit meminta bantuan untuk bertemu Ketua MK ketika itu, Akil Mochtar terkait sengketa pilkada. Tujuannya, agar keputusan Pilkada Gunung Mas yang memenangkan Hambit tidak dianulir oleh MK.

Kemudian, diakui Nisa, Akil merespons permintaan darinya tetapi dengan catatan harus menyiapkan tiga ton emas.

"Pak Akil sampaikan kembali melalui pesan singkat untuk sampaikan ke bupati itu (Hambit) siapkan tiga ton emas. Waktu saya baca saya kira bercanda sehingga saya jawab nanti saya bawakan truk untuk bawa emas itu," ujar Nisa saat bersaksi untuk terdakwa Hambit dan Cornelis Nalau dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

Kemudian, Nisa mengakui bahwa yang dimaksud tiga ton emas tersebut adalah uang sebesar Rp 3 miliar.

Perihal permintaan tersebut, lanjut Nisa, disampaikan ke Hambit ketika keduanya bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta, tanggal 26 September 2013.

Menurut Nisa, Hambit menganggap permintaan itu terlalu besar, sehingga meminta nilainya dikurangi.

"Pak Hambit katakan, 'Apakah tidak bisa kurang?' Saya sampaikan, saya coba tawar ke beliau (Akil). Saya katakan dalam pesan singkat (ke Akil) bisa kurang tidak jadi Rp 2,5 miliar atau Rp 2 miliar," ungkap Nisa.

Namun, dalam jawabannya, Akil menolak menurunkan permintaannya. "Intinya dia (Akil) katakan tidak bisa kurang," ujar Nisa.

Menanggapi penolakan Akil, diceritakan Nisa, Hambit langsung meminta Cornelis untuk menyiapkan uang sebagaimana permintaan.

Seperti diketahui, Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang 294.050 dolar Singapura, US$ 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar ke Akil Mochtar selaku ketua MK. Itu masih ditambah Rp 75 juta untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berperkara di MK.

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon