Anggoro Tertangkap, Polri Buka Berkas Lama

Jumat, 31 Januari 2014 | 14:28 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: B1
Penangkapan Anggoro Widjojo, Kamis (30/1).
Penangkapan Anggoro Widjojo, Kamis (30/1). (Antara )

Jakarta - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan memulangkan Anggoro Widjojo dari pelarian ditanggapi Mabes Polri. Korps baju coklat itu akan membuka gudang berkas mereka terkait laporan-laporan perkara yang bisa jadi melibatkan Anggoro.

"Harus kita cek lagi (kasus yang terkait Anggoro). Saya juga nggak jelas yang dulu (kasus Anggoro) di deponeering oleh Kejagung itu (kasus) yang mana," kata Kabareskrim Komjen Suhardi Alius pada Beritasatu.com Jumat (31/1).

Pernyataan Suhardi itu menjawab pertanyaan apakah Polri akan ikut menggarap Anggoro ataukah akan membiarkan Anggoro hanya untuk diproses KPK. Seperti diketahui, Anggoro adalah aktor penting dibalik kisruh  penegak hukum antara KPK dengan Polri dan Kejagung pada 2009 lalu.

Itu bermula ketika Anggoro dijadikan tersangka oleh KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2007 silam. Kasus ini juga menyeret sejumlah anggota DPR.

Untuk itu pengusaha asal Surabaya itu kemudian dikenakan cegah ke luar negeri oleh KPK pada Agustus 2008. Tapi terlambat karena sejak Juli 2008, Anggoro sudah tak lagi berada di Indonesia.

Di dalam pelariannya itulah, diam-diam, Anggoro malah bertemu dengan Ketua KPK saat itu, Antasari Azhar di Singapura. Kepada Antasari, Anggoro mengaku jika dua pimpinan KPK menerima uang Rp 5,1 miliar untuk menghentikan kasus yang melibatkannya.

Oleh Antasari pertemuan itu ternyata dia rekam dan dia simpan di notebook miliknya. Rekaman ini akhirnya diketahui polisi yang membongkar notebook milik Antasari yang disidik dalam perkara pembunuhan.

Polisi pun lalu melihat ada kejanggalan pada kasus Anggoro. Yaitu proses pengenaan cegah pada Anggoro dan juga pencabutan cekal pada bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Polri menilai KPK melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

Buntutnya dua deputi KPK saat itu, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto pun dijadikan tersangka oleh Polri. Langkah Polri ini kemudian memantik kontroversi meluas karena tindakan polisi dianggap menggembosi KPK.

Ketidakpercayaan publik makin luas setelah sadapan antara Anggodo Widjojo (adik Anggoro) dengan sejumlah orang jika dia bisa "mengatur" polisi dan jaksa diperdengarkan dalam sidang Mahkamah Konsitusi.

Ketidakpercayaan publik makin menjadi-jadi jika polisi tak senang pada KPK berdasar pernyataan Kabareskrim saat itu Komjen Susno Duadji--yang kini malah dipidana dan dipenjara gara-gara kasus korupsi-- yang menggambarkan KPK sebagai cicak dan polisi sebagai buaya.

Kontroversi ini terhenti saat Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering atau menghentikan kasus Bibit dan Chandra demi kepentingan publik yang lebih besar beberapa saat setelah pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon