Bayar Denda, Asian Agri Tunjukkan Niat Baik
Senin, 3 Februari 2014 | 14:09 WIB
Jakarta - Langkah Asian Agri Group (AAG) yang membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun meski secara menyicil menunjukkan niat baik perusahaan itu. Langkah AAG itu patut mendapatkan apresiasi.
"Menurut saya, ini suatu hal yang positif, karena mereka mau membayar denda itu," ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi di Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya dengan pembayaran denda itu, pemerintah sudah mendapatkan apa yang menjadi tuntutannya.
Oleh karena itu, ujarnya, sulit untuk memahami ketika masih banyak pihak yang tetap mempermasalahkan terlaksananya eksekusi denda berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA). Justru pemerintah harus lebih fokus kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayar pajak.
"Mengapa orang sudah mau bayar terus diributkan, sedangkan yang tidak bayar pajak dibiarkan saja," katanya.
Pemerintah, kata Sofjan, justru harus berterima kasih kepada AAG karena sudah mau membayar dan mereka tidak lari dari kewajiban, bahkan tidak menghentikan atau memindahkan kegiatan bisnisnya ke negara lain.
Dalam pandangan Sofjan, pembayaran denda itu sudah menunjukkan adanya kepastian hukum di Indonesia.
Menurutnya, langkah pembayaran secara menyicil yang dilakukan AAG bisa dimaklumi, karena jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 2,5 triliun sangat besar. Apalagi, perusahaan sebesar AAG sudah semestinya mempertimbangkan keberlangsungan operasional bisnis di 14 perusahaan, yang melibatkan 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Bidang Perpajakan Apindo Sri Wahyuni. Menurutnya, kasus perpajakan AAG seharusnya merupakan masalah administrasi perpajakan biasa. Namun, kasus itu telah diputuskan menjadi kasus pidana.
Dia berharap, hal seperti itu tidak menjadi preseden buruk bagi para pengusaha di Indonesia, yang kini didorong untuk terus meningkatkan investasi dan pencapaian ekspor agar bisa mendongkrak perolehan devisa negara.
Seperti diketahui, AAG telah membayar cicilan pertama sebesar Rp 719 miliar dari denda perkara pajak sebesar Rp 2,5 triliun. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra ditunjuk perusahaan itu sebagai pengacara untuk mengawal perkara yang masih dalam proses persidangan di Pengadilan Pajak.
"Saya telah memberikan nasehat kepada PT AAG agar mematuhi keputusan MA membayar denda. Ini semata-mata dilakukan untuk menghormati pengadilan tertinggi di negara kita dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor," kata Yusril, pekan lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




