Keluarga Harap KPK Cepat Proses Hukum Anggoro
Senin, 3 Februari 2014 | 18:01 WIB
Jakarta - Keluarga tersangka kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Anggoro Widjojo berharap Komisi Pemberantasan Korupsi segera mempercepat proses hukum Anggoro.
"Kalau bisa lebih cepatlah ditangani proses hukumnya," kata Thompsone Situmeang, pengacara Anggoro di kantor KPK, Senin (3/2).
Menurut Thompsone, keluarga menginginkan agar perkara Anggoro segera dimasukan ke dalam persidangan. Terlebih kasus ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Mereka berharap segera disidangkan," kata Thompsone.
Rabu (29/1), Anggoro ditangkap di Zhenzhen, China. Sehari kemudian, Anggoro yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun itu dipulangkan ke Indonesia. Anggoro kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negrara hingga Rp 89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




