Kasus Proyek SKRT Kemhut
Anggoro Widjojo Bantah Melarikan Diri
Senin, 3 Februari 2014 | 19:14 WIB
Jakarta - Kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut), Anggoro Widjojo, membantah melarikan diri ke luar negeri.
Hal itu dikatakan oleh pengacara Anggoro, Thompsone Situmeang yang ditemui di kantor KPK, Senin (3/2).
"Manusiawi itu, dia bukan lari," katanya.
Thompsone menjelaskan, kliennya sudah berada di luar negeri untuk menemani istrinya berobat sebelum dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
"Dia di sana (luar negeri) menunggu perkembangan, lalu dicegah (bepergian ke luar negeri)," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu (29/1), Anggoro ditangkap di Zhenzhen, China. Sehari kemudian, ia yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun itu dipulangkan ke Indonesia. Anggoro kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negrara hingga Rp 89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




