Kasus Proyek LTE Flame Turbin GT Belawan
Jampidsus: Status Dirut PLN Tunggu Waktu
Senin, 3 Februari 2014 | 19:47 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), R Widyo Pramono mengatakan, status Dirut PLN Nur Pamudji dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara (Sumut) tinggal menunggu waktu.
Pihaknya menegaskan, penyidikan kasus tersebut terus berjalan.
"Tunggu saatnya, nanti ada penyidikan lebih lanjut," katanya di Jakarta, Senin (3/2).
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membantah foto dokumen yang diduga surat panggilan terhadap Nur Pamudji dengan statusnya sebagai tersangka. Foto tersebut beredar di kalangan wartawan beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 25 miliar.
Para tersangka tersebut adalah General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin, dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali, serta Dirut Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
Penyidikan kasus ini diwarnai dengan adanya pengakuan pemerasan sebesar Rp 10 miliar yang dialami oleh Bahalwan sewaktu diperiksa, dan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Senin (27/1). Jaksa penyidik juga mengenakan status penahanan kepada yang bersangkutan.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Mahfud Manan mengatakan, pihaknya bakal mencari oknum jaksa berinisial JIB yang diduga melakukan pemerasan sebesar Rp 10 miliar terhadap Dirut Operasional PT Mapna Indonesia M Bahalwan.
"Mari kita cari bersama-sama (oknum jaksa JIB)" kata Mahfud.
Mahfud Manan mengaku telah melakukan klarifikasi dan tidak menemukan jaksa berinisial JIB. Namun, bukan berarti pihaknya tidak mempertimbangkan mengadakan penyelidikan internal. Pihaknya juga menunggu laporan dari Bahalwan.
"Itu belum jelas, harus klarifikasi dulu. Kalau laporannya dari Bahalwan mengenai siapa oknum itu, uang itu buat apa, dari mana, itu semua kita bisa bergerak. Intinya, asal ada laporan kita akan melakukan penyelidikan internal," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




