Tas Nazaruddin Tak Relevan Dengan Kasus
Selasa, 8 November 2011 | 16:03 WIB
"Maka dari itu penyitaan harus tetap dilakukan di depan pemilik barang sitaan," kata Afrian.
Muhammad Nazaruddin menegaskan penyitaan tas hitam miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal ini disampaikan Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, dalam membacakan replik (tanggapan atas jawaban gugatan) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Afrian mengatakan pasal 42 ayat 1 KUHAP dan pasal 47 Undang-Undang KPK tidak dimaksudkan memberi kewenangan kepada penyidik untuk mengambil benda yang dititipkan kepada orang lain.
"Apalagi melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon (Nazaruddin)," kata Afrian.
Lebih lanjut, Afrian mempertanyakan independensi bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, ketika "mengamankan" tas milik Nazaruddin.
Menurutnya tidak ada yang dapat memastikan Michael tidak bersengkongkol dengan pihak tertentu untuk mengambil atau menghilangkan sebagian barang milik Nazaruddin.
"Maka dari itu penyitaan harus tetap dilakukan di depan pemilik barang sitaan," kata Afrian.
Afrian menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya kewenangan untuk memeriksa dan memutus praperadilan yang diajukan Nazaruddin.
Menurut Afrian, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan tidak mengatur mengenai permohonan praperadilan.
"Mengingat kantor KPK berada di wilayah hukum PN Selatan maka sudah seharusnya permohonan diperiksa dan diputus di PN Jakarta Selatan," kata Afrian.
Usai mendengar pembacaan replik setebal sembilan halaman, Rasamala Aritonang, selaku kuasa hukum KPK akan menanggapinya dalam duplik yang dibacakan Rabu esok.
Muhammad Nazaruddin menegaskan penyitaan tas hitam miliknya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Hal ini disampaikan Afrian Bondjol, kuasa hukum Nazaruddin, dalam membacakan replik (tanggapan atas jawaban gugatan) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Afrian mengatakan pasal 42 ayat 1 KUHAP dan pasal 47 Undang-Undang KPK tidak dimaksudkan memberi kewenangan kepada penyidik untuk mengambil benda yang dititipkan kepada orang lain.
"Apalagi melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak relevan dan tidak ada hubungannya dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada pemohon (Nazaruddin)," kata Afrian.
Lebih lanjut, Afrian mempertanyakan independensi bekas Duta Besar Indonesia untuk Kolombia, Michael Manufandu, ketika "mengamankan" tas milik Nazaruddin.
Menurutnya tidak ada yang dapat memastikan Michael tidak bersengkongkol dengan pihak tertentu untuk mengambil atau menghilangkan sebagian barang milik Nazaruddin.
"Maka dari itu penyitaan harus tetap dilakukan di depan pemilik barang sitaan," kata Afrian.
Afrian menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan punya kewenangan untuk memeriksa dan memutus praperadilan yang diajukan Nazaruddin.
Menurut Afrian, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan tegas menyatakan tidak mengatur mengenai permohonan praperadilan.
"Mengingat kantor KPK berada di wilayah hukum PN Selatan maka sudah seharusnya permohonan diperiksa dan diputus di PN Jakarta Selatan," kata Afrian.
Usai mendengar pembacaan replik setebal sembilan halaman, Rasamala Aritonang, selaku kuasa hukum KPK akan menanggapinya dalam duplik yang dibacakan Rabu esok.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




