Kempera Didesak Bentuk Pokja Masalah Perumahan

Kamis, 6 Februari 2014 | 19:41 WIB
SH
FH
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: FER
Ilustrasi Perumahan
Ilustrasi Perumahan (AFP)

Jakarta - Indonesia Property Watch (IPW) meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk dapat membuat forum antara stake holder properti atau kelompok kerja (Pokja) untuk bersama-sama menyelesaikan masalah perumahan. Hal tersebut disebabkan sering terjadinya beberapa permasalahan yang melibatkan perselisihan antara pengembang dan konsumen.

"Mulai dari keterlambatan serah terima, spesifikasi yang tidak sesuai, keterlambatan sertifikasi, sampai permasalahan mengenai perhimpunan penghuni di proyek rumah susun (rusun) / apartemen," kata Ali Tranghada, Direktur Indonesia Property Watch saat berbincang dengan SP di Jakarta, Kamis (6/2) petang.

Menurut Ali, kelompok kerja (Pokja) serupa sebenarnya ada beberapa tahun yang lalu, namun sempat dibubarkan oleh Kempera tanpa alasan yang jelas.

"Forum ini, bisa menjadi wadah arbitrase untuk kemudian bersama-sama menyusun mekanisme untuk mengeluarkan black list pengembang sesuai kesepakatan semua pihak," kata Ali.

Ali mengatakan, forum yang terbentuk diharapkan terdiri dari semua stakeholder (pemangku kepentingan) properti mulai dari asosiasi, pemda, Badan Pertanahan Nasional (BPN), broker, perbankan, perwakilan dari konsumen, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan lembaga-lembaga lainnya.

"Kemenpera diminta untuk tidak diam melihat banyaknya permasalahan konsumen properti yang ada saat ini," pinta Ali.

Menurut Ali, tidak semua developer dapat dikategorikan sebagai pengembang nakal, karena misalnya berkaitan dengan sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang terlambat boleh jadi permasalahan bukan sepenuhnya berada pada pengembang, karena terkait dengan lamanya pengurusan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Tata Kota.

Pengembang dapat dikatakan nakal, kata dia, bila ada niat mengakali konsumen dengan mengubah atau mengganti apa yang telah disepakati bersama.

"Contoh, banyaknya bangunan yang telah jadi namun tidak sesuai dengan spesifikasi bangunan yang ada," kata dia.

Hal ini juga, kata Ali, lebih dikarenakan ketidaktahuan konsumen mengenai bahan-bahan bangunan yang ada. Tidak hanya di proyek properti menengah bawah, melainkan banyak pengembang proyek menengah atas pun yang mengakali mengenai spesifikasi bangunan yang ada.

Sedangkan di proyek rumah susun/apartemen, masalah bertambah komplek dengan adanya hak pribadi dan hak atas tanah bersama. Karena banyak terbentuknya perhimpunan penghuni (PPRS) tidak didasari atas aturan yang berlaku.

"Banyaknya area-area bersama yang dikomersialkan oleh pengembang dimana seharusnya menjadi bagian bersama dari penguhuni rumah susun/apartemen. Sebagian besar keluhan konsumen menjadi tidak berujung," kata Ali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon