KPK Periksa Sopir MS Kaban

Jumat, 7 Februari 2014 | 10:15 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) MS Kaban (kanan) berjabat tangan seusai hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/8).
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Ketua Umum Partai Bintang Bulan (PBB) MS Kaban (kanan) berjabat tangan seusai hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (6/8). ( ANTARA)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf.

Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yusuf dijadikan saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.

"Saksi untuk AW," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (7/2).

Rabu (29/1), Anggoro ditangkap di Zhenzhen, Tiongkok. Sehari kemudian, Anggoro yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun itu dipulangkan ke Indonesia. Anggoro kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon