KPK Periksa Sopir MS Kaban
Jumat, 7 Februari 2014 | 10:15 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sopir mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, Muhammad Yusuf.
Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Yusuf dijadikan saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo.
"Saksi untuk AW," kata Priharsa di kantor KPK, Jumat (7/2).
Rabu (29/1), Anggoro ditangkap di Zhenzhen, Tiongkok. Sehari kemudian, Anggoro yang telah menjadi buron selama hampir lima tahun itu dipulangkan ke Indonesia. Anggoro kini mendekam di Rumah Tahanan Guntur.
KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




