Dua Arah Pengembangan Kasus Suap Kementerian Kehutanan

Sabtu, 8 Februari 2014 | 11:40 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam. KPK bekerjasama dengan imigrasi dan pihak kepolisian RRC berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo di Zhenzhen, RRC pada Rabu (29/1) yang menjadi buron sejak tahun 2009 karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. SP/Joanito De Saojoao.
Buronan KPK Anggoro Widjojo (kanan) dikawal petugas kepolisian saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1) malam. KPK bekerjasama dengan imigrasi dan pihak kepolisian RRC berhasil menangkap tersangka Anggoro Widjojo di Zhenzhen, RRC pada Rabu (29/1) yang menjadi buron sejak tahun 2009 karena tersangkut kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta - Anggoro Widjojo bukanlah tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap dalam proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

KPK masih membuka peluang pengembangan atas perkara ini. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkap pengembangan kasus SKRT ini bisa mengarah ke dua hal, yaitu pemberi lain dan penerima lainnya.

"Jadi pengembangan penyidikan mengarah pada dua hal, pemberian hanya dilakukan oleh AW atau ada pihak lain. Kedua, pengembangan ke penerima," kata Johan, Sabtu (8/2).

Johan menegaskan pengembangan tentunya bisa terjadi apabila penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka baru kasus ini.

Saat ditanya apakah Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan orang yang dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam kasus SKRT, Johan tidak menutup kemungkinan itu.

"Saya nggak mau orang per orang. Siapapun bisa jadi tersangka sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan.

Dalam pengadaan SKRT, Kaban menyetujui dan menandatangani penunjukan langsung PT Masaro sebagai rekanan Kemenhut.

Kaban juga mengetahui adanya suap yang kepada bawahannya. Kaban yang dilapori bawahannya soal suap tersebut malah menyarankan agar uang tersebut diterima dan dianggap sebagai rezeki.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada Juni tahun 2009 silam. Sebelum dicegah, Anggoro berhasil kabur ke luar negeri. Proyek ini diduga merugikan keuangan negaara hingga Rp 89,32 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon