Kerap Bersama MS Kaban, Alasan KPK Panggil Sopir

Senin, 10 Februari 2014 | 14:40 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), MS Kaban (Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, memeriksa mantan sopir mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Malam Sambat (MS) Kaban Muhammad Yusuf.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Yusuf dipanggil karena dianggap mengetahui kasus dugaan suap yang dilakukan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo.

"Tentu dia (Yusuf) juga mengetahui. Kalau dia mengetahui, maka dia dimintai keterangan, kan orang dekat itu. Kemungkinan kan tahu, artinya ke mana-mana biasanya kan sama-sama," kata Zulkarnain usai menghadiri acara diskusi di Badan Pusat Statistik (BPS), Jakarta, Senin (10/2).

Namun, Zulkarnain menegaskan, dipanggilnya sopir MS Kaban tidak berarti menandakan mantan Menhut tersebut terlibat.

Sebelumnya, Zulkarnain mengatakan, pemeriksaan kembali terhadap MS Kaban bisa saja dilakukan.

Tetapi, menurut Zulkarnain, keputusan memeriksa saksi ada di tangan penyidik yang saat ini masih menelaah berkas-berkas pemeriksaan yang terdahulu.

Terkait kasus Anggoro, MS Kaban diduga mengetahui aliran dana ke pejabat di Kemhut. Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kendati begitu, Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Pada Rabu (29/1/2014), Anggoro akhirnya tertangkap di Tiongkok.

Terhadap Anggoro diduga memberi suap kepada empat anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas.

Atas pemberian suap tersebut, Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Dalam SK tersebut, disebutkan bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (Dephut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut.

PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar. Saat itu, Departemen Kehutanan dipimpin Menteri Kehutanan, MS Kaban. Proyek SKRT ini sebenarnya sudah dihentikan pada 2004 lalu pada masa Menteri Kehutanan (Menhut) M Prakoso. Namun, atas upaya Anggoro, proyek tersebut dihidupkan kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon