Kasus Pulsa, Polisi Belum Menetapkan Tersangka

Rabu, 9 November 2011 | 15:19 WIB
FA
B
Penulis: Farouk Arnaz/DAS | Editor: B1
Korban kasus pencurian Pulsa, Feri Kuntoro menunjukkan surat laporan pemeriksaan usai diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hari ini (9/11). Feri berharap dari hasil pemeriksaan, polisi dapat segera menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa yang diduga operator layanan fitur telepon seluler.
Korban kasus pencurian Pulsa, Feri Kuntoro menunjukkan surat laporan pemeriksaan usai diperiksa perdana oleh Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, hari ini (9/11). Feri berharap dari hasil pemeriksaan, polisi dapat segera menetapkan tersangka kasus pencurian pulsa yang diduga operator layanan fitur telepon seluler. (ANTARA/Reno Esnir)
Tapi kami harap polisi segera memanggil terlapor dalam kasus ini, yaitu Telkomsel dan content providernya yakni Colibri, minggu depan," kata David Tobing.

Kendati sudah diambil alih oleh Direktorat Ekonomi Khusus (Eksus) Bareskrim, Polri, namun penyidikan kasus pencurian pulsa yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya masih jalan ditempat.

Polisi belum menentukan satu pun tersangka dalam kasus yang merugikan pelanggan itu.

"Belum disebutkan siapa tersangkanya  di dalam surat panggilan untuk klien kami. Tapi kami harap polisi segera memanggil terlapor dalam kasus ini, yaitu Telkomsel dan content providernya yakni Colibri, minggu depan," kata David Tobing di Mabes Polri, hari ini.

David adalah kuasa hukum Feri Kuntoro, penggugat kasus ni untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor untuk kali pertama di Bareksrim Polri.

"Karena kasus ini diambil alih Mabes Polri maka klien kami ditanya dari awal, bagaimana kronologis kasusnya. Saat dia melakukan registrasi, unreg, dan ke Grahapari," kata David.

David menyebut Telkomsel tampaknya sudah mulai menyadari kekeliruannya. Buktinya meski tak diminta, perusahaan itu mengembalikan uang milik Fery yang sebelumnya dicuri itu.

"Mendadak di dalam tagihan Feri ada uang dari Tellkomsel yang dikembalikan hampir Rp 400 ribu," kata David..

"Siapapun tersangkanya, polisi akan menjerat dengan pasal 372, 378 KUHP, Undang Undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE," kata David, yang menambahkan kliennya kini mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Polisi juga telah memeriksa saksi pelapor yang lain dalam kasus ini. Pak Dharma (Pongrekun) serius," kata David.

Feri adalah korban penipuan pulsa yang mengalami kerugian Rp 450 ribu.

Dia telah mengadukan content provider dengan nomor premium 9133  ke Polda Metro Jaya.

Modusnya, content provider mengirimkan short message service (SMS) yang menawarkan hadiah yang bisa dipilih oleh penerima SMS dengan membalas pesan tersebut.

Begitu membalas SMS tersebut, Feri mengaku tidak menemukan cara untuk berhenti berlangganan, akibatnya, pulsanya terkuras.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon