Nazaruddin Didakwa dengan Pasal Penyuapan

Kamis, 10 November 2011 | 19:26 WIB
RN
B
Penulis: Ronna Nirmala/DAS | Editor: B1
Nazaruddin meninggalkan KPK
Nazaruddin meninggalkan KPK (AFP)
Dua pasal yang didakwakan kepada Nazaruddin ini sama dengan pasal yang didakwakan kepada Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Sesmenpora.

Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus suap Wisma Atlet Sea Games di Palembang, didakwa dengan dua pasal penyuapan yaitu Pasal 5 dan 11, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Dengan penetapan dua pasal ini, maka Nazaruddin tidak jadi didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] dengan pasal tindak pidana pencucian uang [TPPU].

Dua pasal yang akan didakwakan kepada Nazaruddin ini sama dengan pasal yang didakwakan kepada Wafid Muharram, terdakwa kasus suap Sesmenpora.


"Untuk kasus yang ini [kasus suap Sesmenpora] tidak menggunakan TPPU, tapi jika ada pengembangan mungkin bisa kita gunakan TPPU, karena kita masih mengembangkan fakta baru nanti di dalam persidangan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, hari ini.

Sementara itu, kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarief, mengatakan jika kliennya dikenakan pasal TPPU akan melewati logika hukum.

"Pak Wafid kan tertangkap tangan menerima hadiah dari PT DGI bersama Rosa dan El-Idris, Nazar kan tidak tertangkap tangan. Hanya tinggal dibuktikan apakah ada hubungan Nazar dengan peristiwa itu," kata Elza.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon