Merasa Difitnah, Ketua Asosiasi Bunbin Tempuh Jalur Hukum
Rabu, 26 Februari 2014 | 01:01 WIB
Jakarta - Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI), Rahmat Shah, berang dengan pernyataan berbagai pihak terkait kisruh pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang disangkut-pautkan dengan dirinya.
Kasus KBS menurutnya sudah masuk ke ranah politis dan bias karena banyak orang-orang yang tidak mengerti persoalan justru ikut-ikutan memberi komentar.
"Karena ini tahun politik dan pencitraan Kebun Binatang Surabaya jadi makin menarik. Saya menilai jika polemik KBS sudah terlalu jauh karena banyak sekali pihak yang memberikan komentar tanpa mengetahui duduk persoalannya," kata Rahmat dalam pernyataan yang diterima Beritasatu.com Selasa (25/2) malam.
"Tuduhan keras bahwa saya sebagai perampok dan penjual satwa perlu mendapat respon serius dari PKBSI. Sesuai kesepakatan bersama Dewan Penasihat PKBSI, kami bersepakat akan mengajukan langkah-langkah hukum terkait fitnah itu," kata Rahmat.
Dia juga mensinyalir ada upaya dari pihak tertentu untuk menyudutkan PKBSI yang dipimpinnya dan menyebut tudingan penjarahan di KBS oleh Pemerintah Kota Surabaya adalah sebuah fitnah untuk dirinya dan PKBSI.
Dari Enam Kebun Binatang yang melakukan kerjasama dan menerima pemindahan satwa KBS, semuanya sudah disetujui oleh Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan, ujarnya.
"Apa yang kita (PKBSI) lakukan sudah sesuai dengan kebutuhan, peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Tujuannya tentu saja untuk melakukan tindakan penyelamatan satwa di KBS tersebut," kata Anggota DPD RI tersebut.
Dia kemudian menjelaskan polemik KBS ini berpangkal pada perbedaan pandangan tentang konservasi antara PKBSI dan Tim Pengelola Sementara (TPS) KBS dengan Pemkot Surabaya. Inilah, lanjut Rahmat, yang mengakibatkan pemutarbalikkan fakta yang berujung pada pencemaran nama baik dan reputasi PKBSI, TPS KBS maupun individu-individu terkait.
"Ada aturan main dan tata cara mengelola kebun binatang yang baik dan benar. Aturan itu diatur sesuai standard WAZA (World Association of Zoos And Aquarium), SEAZA (South East Asian Zoos Association) dan PKBSI. Karena itu, pertukaran satwa yang dilakukan saat ini mengacu pada aturan WAZA, SEAZA dan PKBSI. Acuan ini yang salah dimengerti oleh Walikota Surabaya," kata Rahmat.
Sekjen PKBSI, Toni Sumampau, menjelaskan jika kisruh KBS disebabkan oleh konflik internal berkepanjangan. Menurut Toni, kekacauaan manajemen dan banyaknya satwa yang mati diakibatkan salah satunya oleh buruknya pengelolaan KBS sebelum diambil alih TPS.
"Kemenhut yang memiliki kewenangan dalam bidang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem mencabut izin pengelolaan KBS sebagai lembaga konservasi. Kemenhut lalu membentuk tim pengelola sementara (TPS) merujuk pada dasar hukum UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Kehutanan No 31/Menhut-II/2012 Tentang Lembaga Konservasi. Tim TPS diberi mandat melalui SK Menhut dan saya diangkat sebagai ketua harian TPS KBS," kata Toni.
Selama tiga tahun, lanjut Toni, Tim TPS KBS bekerja tanpa pamrih dan tidak menggunakan dana APBN, APBD maupun dana kas KBS. Semua diikhtiarkan demi konservasi dan kesejahteraan satwa serta membangun KBS untuk menjadi lembaga konservasi yang baik dan modern, tambahnya.
Toni menambahkan bahwa kerjasama diantara lembaga konservasi dalam rangka pertukaran satwa sangat bermanfaat untuk perbaikan mutu genetik dan bukan sekedar penambahan koleksi, mencari pasangan dan nilai ekonomis semata.
"Bentuk kerjasama bisa berupa hibah, imbalan, tukar menukar, peminjaman dan lain-lain yang sudah diatur. Juga mencegah kelebihan populasi satwa dan kawin sedarah di sebuah lembaga konservasi," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




