Menko Polhukam Minta Pengkritik Revisi KUHP Tak Hanya Bicara Melalui Media

Rabu, 26 Februari 2014 | 18:39 WIB
ES
B
Penulis: Ezra Sihite | Editor: B1
Menko Polhukam Djoko Suyanto
Menko Polhukam Djoko Suyanto (Antara/Putra)

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto meminta agar pihak yang memandang miring revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya berbicara media. Masukan dan kritik kata dia bisa disampaikan langsung kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sedang membahas revisi tersebut.

"Saran saya, KPK, ahli hukum yang lain, mari kita rembuk bersama, bikin kajian, RUU (Rancangan Undang-Undang) gunanya dibahas, bukan langsung diketok," kata Menko polhukam Djoko Suyanto di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu petang (26/2).

Rancangan UU ini kata dia sudah disusun selama 12 tahun oleh para pakar hukum. Bahkan saat itu belum ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh karena itu, kata dia tidak ada keinginan untuk mengibiri otoritas KPK dalam hal memberantas korupsi.

"Itulah gunanya pembahasan di DPR, kenapa enggak KPK dan mereka itu susun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) jeleknya apa, jangan megaphone diplomasi ke media-media," kata Djoko.

KPK mengirimkan surat kepada presiden dan meminta revisi KUHP dan KUHAP tidak dilanjutkan. Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyayangkan sikap KPK sebab saat penyerahan draf revisi kepada Parlemen kata dia berlangsung terbuka dan bisa diprotes oleh berbagai pihak khususnya yang berkepentingan.

"Pembahasan itu ada di DPR dan di pemerintah, saya sarankan DIM ya, ke KPK dan ke pengkritik-pengkritik itu," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon