Ada Unsur Amerika dalam Kasus Korupsi Kemhut?
Kamis, 27 Februari 2014 | 11:30 WIB
Jakarta - Indonesia terikat perjanjian dengan Amerika Serikat terkait proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemhut). Karena itu, hingga tahun 2006, Kementerian Kehutanan tetap melakukan pengadaan tersebut, meskipun sudah ada sistem baru yang lebih canggih. Kementerian Kehutanan kemudian menunjuk PT Masaro Radiokom sebagai rekanan proyek tersebut.
"Kan itu sebenarnya perjanjian yang sudah dibuat pemerintah Indonesia dengan Amerika sejak jaman Pak Harto (Mantan Presiden Soeharto, Red) dan diperpanjang oleh Gus Dur (Mantan Presiden Abdurahman Wahid) dan Bill Clinton. Itu sudah berjalan," kata mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang dulu melakukan pengadaan SKRT, di kantor KPK, Kamis (27/2).
Kaban menjelaskan di tahun 2004 proyek tersebut sempat dihentikan karena adanya pembubaran Kantor Wilayah Kehutanan, yang diganti menjadi Dinas Kehutanan.
Akibat pergantian itu, banyak aset negara yang tidak terurus. Setelah aset tersebut terurus, kembali dilakukan proyek SKRT.
Hari ini, KPK memeriksa Kaban sebagai saksi. Bersama Kaban, KPK turut pula memanggil Muhammad Yusuf, supir Kaban. Keduanya bakal digali informasi terkait tersangka Anggoro Widjojo, bos Masaro Radiokom.
Baik Kaban dan Yusuf, keduanya sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




