Pemprov DKI Beri Suntikan Modal Rp 1 T ke PD Pasar Jaya

Kamis, 27 Februari 2014 | 20:07 WIB
LT
B
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: B1
Suasana Pasar Rakyat  yang diadakan warga di Kelurahan Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan
Suasana Pasar Rakyat yang diadakan warga di Kelurahan Bukti Duri, Tebet, Jakarta Selatan (Suara Pembaruan/Fana Fadila/Fana Fadila)

Jakarta - Agar dapat memperbanyak pasar rakyat di Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan memberikan suntikan dana berupa Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) sebesar Rp 1 triliun kepada PD Pasar Jaya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, pihaknya berencana terus memperbanyak jumlah pasar rakyat di Ibu Kota. Keberadaan pasar rakyat ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan warga Kota Jakarta.

Sebab, akan banyak pedagang yang memiliki tempat usaha dengan harga sewa yang tidak mahal. Pemprov DKI akan menerapkan sewa harian bagi kios-kios yang ada di pasar rakyat tersebut.

Untuk mewujudkan rencana tersebut, PD Pasar Jaya harus mampu membangun pasar rakyat dengan harga sewa kios harian tanpa harus memikirkan keuntungan yang akan diperoleh dari pembangunan pasar rakyat tersebut.

Berdasarkan hal itu, mantan Bupati Belitung Timur ini menyatakan, akan memberikan suntikan modal berupa PMP kepada PD Pasar Jaua sebesar Rp 1 triliun. Sehingga PD Pasar Jaya tidak berorientasi pada profit (laba) saat membangun dan mengelola pasar-pasar rakyat.

"Kita mau suntik modal PD Pasar Jaya sebesar Rp 1 triliun. Mereka boleh ambil untung di tempat lain. Tetapi ada pasar rakyat yang dikhususkan untuk rakyat. Karena tugas pemerintah mendistribusikan keadilan sosial," kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (27/2).

Ditegaskannya lagi, dalam mengelola pasar rakyat, PD Pasar Jaya tidak boleh mengadakan kerja sama dengan pihak swasta. BUMD DKI ini tidak diperbolehkan mengambil keuntungan. Seperti di Pasar Ciplak, Jatinegara, Jakarta Timur, aturan yang diterapkan adalah harga sewa yang dikenakan para pemilik kios Rp 10.000 per meter per segi. Setiap pedagang hanya boleh memiliki maksimal dua kios.

Bila dibandingkan dengan cara pengelolaan pasar-pasar tradisional lainnya, sistem kepemilikan kios menerapkan aturan pembayaran masa berlaku selama 20 tahun.

"Keberadaan pasar rakyat ini akan dapat banyak menampung pedagang kaki lima. Kalau Anda punya tempat usaha, Anda pasti sukses. Tetapi sewa tempat usaha mahal. Makanya kita menciptakan pasar-pasar rakyat, yang bayarnya harian," ujar Basuki.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon