Perusahaan Layanan Publik Swasta Harus Transparan

Jumat, 11 November 2011 | 19:37 WIB
IL
B
Penulis: Ismira Lutfia/DAS | Editor: B1
Ilustrasi-Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Ilustrasi-Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Antara)
Perusahaan swasta yang menerima uang publik harus bisa menunjukkan akuntabilitasnya, dengan membuka informasi soal pengelolaan pelayanan publik yang dilakukannya.

Negara-negara di Asia harus mempunyai aturan yang menjamin keterbukaan akses informasi untuk masyarakat tentang perusahaan swasta yang menjadi mitra pemerintah dalam urusan pelayanan masyarakat.

Aturan seperti itu sudah banyak diberlakukan di banyak negara di kawasan-kawasan selain Asia.

Perusahaan swasta yang menerima uang publik harus bisa menunjukkan akuntabilitasnya, dengan membuka informasi soal pengelolaan pelayanan publik yang dilakukannya, demikian dikatakan Sandra Coliver, perwakilan dari Open Society Justice Initaitive, hari ini.

Coliver mengatakan ketiadaan aturan mengenai kewajiban perusahaan swasta mitra negara dalam menjalankan pelayanan publik, adalah salah satu dari beberapa hal yang membuat negara-negara di Asia berbeda dengan negara-negara di kawasan lain dalam hal transparansi pemerintahan dan keterbukaan informasi publik.

"Asia juga tidak mempunyai dewan regional hak asasi manusia, yang ada hanyalah Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk Hak Asasi Manusia [AICHR] yang belum lama berdiri, dan itu hanya untuk kawasan Asia Tenggara," ujar Sandra.

Di kawasan Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Thailand yang mempunyai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Indonesia mengesahkan UU pada 2008, namun baru berlaku efektif pada 2010.

Menurut Sandra, keberadaan suatu dewan regional hak asasi manusia di Asia perlu untuk mendorong terjaminnya hak asasi masyarakat dalam hal keterbukaan informasi publik.

Selama forum konsultasi dengan perwakilan masyarakat sipil dari beberapa negara Asia yang berlangsung selama tiga hari, Sandra mendapatkan gambaran informasi publik masih tidak transparan.

Sandra mencontohkan informasi dari perwakilan Mongolia bahwa pemerintahnya membuat peta negaranya yang difoto dari udara sebagai sesuatu yang rahasia, sementara peta tersebut ada di Internet dan dapat diakses oleh publik. 

Sementara di Malaysia, statistik tentang tingkat kejahatan masih dikategorikan sebagai rahasia negara.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon